Kupang, ATN – Ketua dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Perumahan 2100 bagi Eks Pejuang Timor Timur dalam rangka meninjau dan memantau pembangunan Perumahan tersebut.
Didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo kunjungan ke lokasi proyek pembangunan perumahan 2.100 untuk eks pejuang Timor-Timur yang terletak di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang dilakukan pada Selasa (08/07/2025) siang.
Kunjungan Kajati NTT tersebut ini merupakan kedatangan yang kedua kalinya sejak bulan Februari 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setibanya dilokasi proyek pembangunan Perumahan 2100, Ketua Komisi Kejaksaan Prof.Dr. Pujiono Suwadi, S.H., M.H., serta Anggota Dr. Heffinur, S.H.,M.Hum., serta Kajati NTT bersama rombongan langsung menuju blok N lokasi beradanya 58 unit rumah yang mengalami kerusakan.
Dalam peninjauan tersebut, Komisi Kejaksaan dan Kajati NTT berkesempatan berdialog bersama PPK proyek 2100 dan terpantau aktifitas pekerjaan perbaikan fisik rumah masih terlihat terutama pada 58 unit yang sebelumnya mengalami kerusakan akibat diterjang banjir.
Dijelaskan Heffinur, kunjungan yang dilakukan merupakan upaya mendukung langkah Kajati NTT dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan Perumahan 2100 bagi mantan pejuang Timor Timur.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















