Dalam Tahap Penyelidikan, Komisi Kejaksaan RI Tinjau Perumahan 2100 di Kabupaten Kupang

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 111 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, ATN Ketua dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Perumahan 2100 bagi Eks Pejuang Timor Timur dalam rangka meninjau dan memantau pembangunan Perumahan tersebut.

Didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo kunjungan ke lokasi proyek pembangunan perumahan 2.100 untuk eks pejuang Timor-Timur yang terletak di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang dilakukan pada Selasa (08/07/2025) siang.

Kunjungan Kajati NTT tersebut ini merupakan kedatangan yang kedua kalinya sejak bulan Februari 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya dilokasi proyek pembangunan Perumahan 2100, Ketua Komisi Kejaksaan Prof.Dr. Pujiono Suwadi, S.H., M.H., serta Anggota Dr. Heffinur, S.H.,M.Hum., serta Kajati NTT bersama rombongan langsung menuju blok N lokasi beradanya 58 unit rumah yang mengalami kerusakan.

Dalam peninjauan tersebut, Komisi Kejaksaan dan Kajati NTT berkesempatan berdialog bersama PPK proyek 2100 dan terpantau aktifitas pekerjaan perbaikan fisik rumah masih terlihat terutama pada 58 unit yang sebelumnya mengalami kerusakan akibat diterjang banjir.

Dijelaskan Heffinur, kunjungan yang dilakukan merupakan upaya mendukung langkah Kajati NTT dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan Perumahan 2100 bagi mantan pejuang Timor Timur. 

Baca Juga :  Keluarga Korban Desak Polisi Segera Menangkap Pelaku Pengeroyokan Satpam Perumahan 2100

Berita Terkait

Edukasi Keselamatan di Kota Kupang: PPGD untuk Wajib Pajak dan Masyarakat 
MUKL Sambangi Oebobo, Warga Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis 
Peringati Sumpah Pemuda, Jasa Raharja Dorong Aksi Nyata Generasi Muda untuk Kemajuan Indonesia
Kades Sahraen Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Ancaman 20 Tahun Penjara!
Forum Lalu Lintas Kupang Satukan Langkah untuk Timor Raya yang Tertib 
Pemdes Manulai 1 Salurkan BLT Desa Bagi 31 Penerima. Ini Harapan Kades!
Dukung Keselamatan dan Keamanan di Industri Penerbangan, Jasa Raharja Terima Penghargaan pada HUT ke-55 INACA
Sinergi 5 Pilar FKLLAJ TTU: Dari Edukasi ke Aksi Nyata 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 19:56 WITA

Edukasi Keselamatan di Kota Kupang: PPGD untuk Wajib Pajak dan Masyarakat 

Sabtu, 1 November 2025 - 16:06 WITA

MUKL Sambangi Oebobo, Warga Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis 

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:54 WITA

Peringati Sumpah Pemuda, Jasa Raharja Dorong Aksi Nyata Generasi Muda untuk Kemajuan Indonesia

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 06:38 WITA

Kades Sahraen Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Ancaman 20 Tahun Penjara!

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:06 WITA

Forum Lalu Lintas Kupang Satukan Langkah untuk Timor Raya yang Tertib 

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:29 WITA

Dukung Keselamatan dan Keamanan di Industri Penerbangan, Jasa Raharja Terima Penghargaan pada HUT ke-55 INACA

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:23 WITA

Sinergi 5 Pilar FKLLAJ TTU: Dari Edukasi ke Aksi Nyata 

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:17 WITA

Jasa Raharja Konsisten Wujudkan Perlindungan Sosial, Salurkan Santunan Rp2,4 Triliun bagi Korban Kecelakaan

Berita Terbaru