Gerak Cepat DLH Kabupaten Kupang Tertibkan Pengusaha Tidak Ramah Lingkungan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 457 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, ATN Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kupang bergerak cepat merespon keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.

Berdasarkan fakta pengawasan, CV Argosari Persada yang terletak di Dusun IV Desa Tesabela, Kecamatan Kupang Barat terbukti tidak memenuhi kewajiban UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Hal tersebut terungkap saat Manajemen CV Argosari Persada memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kupang untuk klarifikasi hasil penelusuran media Haluan Timur. Com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penelusuran yang dilakukan merupakan buntut dari keluhan warga Desa Tesabela atas dugaan pencemaran lingkungan dan fenomena bau menyengat yang berasal dari kandang peternakan ayam milik CV Argosari Persada.

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada Selasa (08/07/2025), dipimpin oleh Staf Khusus Bupati Kupang, Jermias Mone, dan turut dihadiri Camat Kupang Barat James Ating, Kepala Desa Tesabela, Matias Dafa, Manajemen CV Argosari Persada dan pengawas DLH Kabupaten Kupang.

Kepala DLH Kabupaten Kupang, Teldi Sanam melalui Dina Afri Ani Tambunan, S.Si, M.Si., selaku Kabid Penataan dan Penaatan PPLH menyampaikan jika DLH akan bersikap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dina Tambunan menyatakan, sikap tegas yang dilakukan akan mencakup teguran tertulis, sanksi administratif, hingga penghentian sementara operasional usaha jika dampaknya signifikan dan tidak terkendali.

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan Tahun 2025, Polda NTT Gelar Panen Jagung Di Kupang Barat

Berita Terkait

Edukasi Keselamatan di Kota Kupang: PPGD untuk Wajib Pajak dan Masyarakat 
MUKL Sambangi Oebobo, Warga Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis 
Peringati Sumpah Pemuda, Jasa Raharja Dorong Aksi Nyata Generasi Muda untuk Kemajuan Indonesia
Kades Sahraen Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Ancaman 20 Tahun Penjara!
Forum Lalu Lintas Kupang Satukan Langkah untuk Timor Raya yang Tertib 
Pemdes Manulai 1 Salurkan BLT Desa Bagi 31 Penerima. Ini Harapan Kades!
Dukung Keselamatan dan Keamanan di Industri Penerbangan, Jasa Raharja Terima Penghargaan pada HUT ke-55 INACA
Sinergi 5 Pilar FKLLAJ TTU: Dari Edukasi ke Aksi Nyata 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 19:56 WITA

Edukasi Keselamatan di Kota Kupang: PPGD untuk Wajib Pajak dan Masyarakat 

Sabtu, 1 November 2025 - 16:06 WITA

MUKL Sambangi Oebobo, Warga Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis 

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:54 WITA

Peringati Sumpah Pemuda, Jasa Raharja Dorong Aksi Nyata Generasi Muda untuk Kemajuan Indonesia

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 06:38 WITA

Kades Sahraen Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Ancaman 20 Tahun Penjara!

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:06 WITA

Forum Lalu Lintas Kupang Satukan Langkah untuk Timor Raya yang Tertib 

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:29 WITA

Dukung Keselamatan dan Keamanan di Industri Penerbangan, Jasa Raharja Terima Penghargaan pada HUT ke-55 INACA

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:23 WITA

Sinergi 5 Pilar FKLLAJ TTU: Dari Edukasi ke Aksi Nyata 

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:17 WITA

Jasa Raharja Konsisten Wujudkan Perlindungan Sosial, Salurkan Santunan Rp2,4 Triliun bagi Korban Kecelakaan

Berita Terbaru