Kupang, ATN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kupang bergerak cepat merespon keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.
Berdasarkan fakta pengawasan, CV Argosari Persada yang terletak di Dusun IV Desa Tesabela, Kecamatan Kupang Barat terbukti tidak memenuhi kewajiban UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Hal tersebut terungkap saat Manajemen CV Argosari Persada memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kupang untuk klarifikasi hasil penelusuran media Haluan Timur. Com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penelusuran yang dilakukan merupakan buntut dari keluhan warga Desa Tesabela atas dugaan pencemaran lingkungan dan fenomena bau menyengat yang berasal dari kandang peternakan ayam milik CV Argosari Persada.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada Selasa (08/07/2025), dipimpin oleh Staf Khusus Bupati Kupang, Jermias Mone, dan turut dihadiri Camat Kupang Barat James Ating, Kepala Desa Tesabela, Matias Dafa, Manajemen CV Argosari Persada dan pengawas DLH Kabupaten Kupang.
Kepala DLH Kabupaten Kupang, Teldi Sanam melalui Dina Afri Ani Tambunan, S.Si, M.Si., selaku Kabid Penataan dan Penaatan PPLH menyampaikan jika DLH akan bersikap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dina Tambunan menyatakan, sikap tegas yang dilakukan akan mencakup teguran tertulis, sanksi administratif, hingga penghentian sementara operasional usaha jika dampaknya signifikan dan tidak terkendali.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















