<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Layanan Samsat &#8211; AtlasNews.ID</title>
	<atom:link href="https://atlasnews.id/tag/layanan-samsat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://atlasnews.id</link>
	<description>Aktual, Kritis Dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Jul 2026 02:12:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://atlasnews.id/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-1-85x85.png</url>
	<title>Layanan Samsat &#8211; AtlasNews.ID</title>
	<link>https://atlasnews.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Implementasi Pergub No 13: Samsat Kabupaten Kupang dan Mitra Gelar Penertiban serta Sosialisasi Tax Amnesty</title>
		<link>https://atlasnews.id/daerah/implementasi-pergub-no-13-samsat-kabupaten-kupang-dan-mitra-gelar-penertiban-serta-sosialisasi-tax-amnesty/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[AtlasNews.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jul 2026 23:02:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Samsat]]></category>
		<category><![CDATA[NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapatan Asli Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan Gubernur]]></category>
		<category><![CDATA[Samsat Kabupaten Kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://atlasnews.id/?p=6824</guid>

					<description><![CDATA[KUPANG, ATN &#8211; Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau UPTD Samsat Kabupaten Kupang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>KUPANG, <a href="http://AtlasNews">ATN</a> &#8211;</strong> </em>Dalam rangka mengoptimalkan <a href="https://atlasnews.id/daerah/tingkatkan-pad-camat-kupang-barat-bakal-revitalisasi-terukur-4-sektor-pendapatan-pajak-dan-retribusi/">Pendapatan Asli Daerah</a> (PAD), Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau UPTD Samsat Kabupaten Kupang bergerak cepat mengimplementasikan Peraturan <a href="https://atlasnews.id/daerah/gubernur-ntt-puji-kemeriahan-prosesi-paskah-2026-di-kabupaten-kupang-satu-satunya-yang-semeriah-ini/">Gubernur</a> (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Air Permukaan (PAB).</p>
<p>Langkah konkret ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, penertiban, serta pengawasan yang digelar selama dua hari, mulai Rabu hingga Kamis (02/07/2026).</p>
<p>Aksi yang berfokus pada <a href="https://atlasnews.id/daerah/genjot-pad-samsat-kabupaten-kupang-optimalkan-pelayanan-pajak-kendaraan-hingga-ke-pelosok-desa/">kendaraan</a> bermotor berplat luar wilayah NTT serta kendaraan berplat NTT yang menunggak pajak ini dilakukan secara kolaboratif. UPTD Pendapatan Daerah menggandeng sejumlah mitra strategis, antara lain:</p>
<ul>
<li>Jasa Raharja Kabupaten Kupang</li>
<li>Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kupang</li>
<li>Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kupang</li>
<li>Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang</li>
<li>Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kupang</li>
</ul>
<p><strong>Larangan BBM Bersubsidi bagi Penunggak Pajak dan Plat Luar Daerah</strong></p>
<p>Kepala Samsat Kabupaten Kupang, <a href="https://atlasnews.id/daerah/genjot-pad-samsat-kabupaten-kupang-optimalkan-pelayanan-pajak-kendaraan-hingga-ke-pelosok-desa/">Abdulgani R. Tokan, SE</a>., menegaskan bahwa penertiban ini juga menyasar pada ketepatan penyaluran bahan bakar bersubsidi. Pihaknya mengimbau keras para pemilik kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya agar tidak memanfaatkan BBM subsidi.</p>
<p>&#8220;Kami menghimbau kepada mereka untuk tidak menggunakan BBM yang bersubsidi seperti yang diatur dalam Pergub 13 Tahun 2025. Khususnya pada Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor dalam daerah yang belum melunasi PKB dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Begitu pula pada Pasal 6 ayat (1), di mana kendaraan bermotor dari luar daerah dilarang menggunakan BBM bersubsidi,&#8221; jelas Gani Tokan kepada AtlasNews, Kamis (02/07/2026).</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Samsat Rote Ndao Gelar Layanan Samsat Pasar di Oelaba</title>
		<link>https://atlasnews.id/daerah/tingkatkan-kepatuhan-pajak-kendaraan-samsat-rote-ndao-gelar-layanan-samsat-pasar-di-oelaba/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[AtlasNews.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2026 02:00:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Raharja]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Samsat]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Kendaraan Bermotor]]></category>
		<category><![CDATA[Rote Ndao]]></category>
		<category><![CDATA[Samsat Kabupaten Rote Ndao]]></category>
		<category><![CDATA[Wajib Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://atlasnews.id/?p=6322</guid>

					<description><![CDATA[Rote Ndao, ATN – Bertempat di Pasar Oelaba, Desa Oelua, layanan Samsat Pasar dihadirkan untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Rote Ndao, <a href="http://AtlasNews">ATN</a> –</strong> </em>Bertempat di Pasar Oelaba, Desa Oelua, layanan <a href="https://atlasnews.id/daerah/jasa-raharja-perkuat-transformasi-digital-dalam-rakor-pembina-samsat-2026-di-semarang/">Samsat</a> Pasar dihadirkan untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib <a href="https://atlasnews.id/daerah/bayar-pajak-lebih-mudah-perlindungan-lebih-pasti-jasa-raharja-dukung-transformasi-layanan-publik/">pajak</a> dalam memenuhi kewajibannya secara cepat dan praktis.</p>
<p>Kegiatan yang berlangsung pada pukul 07.00 hingga 10.30 WITA ini menjadi langkah strategis dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran <a href="https://atlasnews.id/daerah/program-relaksasi-pajak-kendaraan-bermotor-hingga-desember-2025-didukung-penuh-jasa-raharja/">pajak kendaraan bermotor</a>.</p>
<p>Agenda utama dalam kegiatan ini mencakup pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara langsung di lokasi pasar, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan waktu beraktivitas untuk sekaligus melakukan pembayaran pajak.</p>
<p>Selain itu, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan program glorifikasi doorprize emas bagi wajib pajak patuh sebagai bentuk apresiasi sekaligus stimulus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar <a href="https://atlasnews.id/daerah/taat-setor-pajak-pbb-tagihan-2024-tertulis-hutang-warga-desa-oematnunu-meradang/">pajak</a> tepat waktu.</p>
<p>Kegiatan ini melibatkan Tim Samsat Rote Ndao bersama dengan PJ Jasa Raharja Samsat Rote Ndao, Muhammad Nur Uran. Kehadiran tim gabungan ini mencerminkan sinergi antarinstansi dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor.</p>
<p>Dalam pelaksanaannya, masyarakat menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan memanfaatkan layanan yang tersedia. Selain kemudahan akses, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan sebagai kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
