<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Rapat Dengar Pendapat &#8211; AtlasNews.ID</title>
	<atom:link href="https://atlasnews.id/tag/rapat-dengar-pendapat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://atlasnews.id</link>
	<description>Aktual, Kritis Dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Thu, 11 Jun 2026 04:28:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://atlasnews.id/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-1-85x85.png</url>
	<title>Rapat Dengar Pendapat &#8211; AtlasNews.ID</title>
	<link>https://atlasnews.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Komisi II DPR RI Tegaskan Larangan Pemberhentian PPPK, Perjuangkan Status PNS, dan Penuh Waktu</title>
		<link>https://atlasnews.id/daerah/komisi-ii-dpr-ri-tegaskan-larangan-pemberhentian-pppk-perjuangkan-status-pns-dan-penuh-waktu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[AtlasNews.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2026 04:28:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Dalam Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi II DPR-RI]]></category>
		<category><![CDATA[Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat Dengar Pendapat]]></category>
		<category><![CDATA[Tito Karnavian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://atlasnews.id/?p=6685</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, ATN – Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Jakarta, <a href="http://AtlasNews">ATN</a> –</strong></em> Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (<a href="https://atlasnews.id/daerah/geram-penempatan-guru-pppk-sembrono-bupati-yosef-lede-ancam-copot-kadis-pendidikan/">PPPK</a>) di seluruh Indonesia.</p>
<p>Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (<a href="https://atlasnews.id/daerah/nasib-pppk-terjamin-komisi-ii-dpr-ri-dan-kemendagri-beri-sinyal-positif/">Kemendagri</a>) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada Senin, 8 Juni 2026, dihasilkan kesepakatan krusial terkait masa depan tenaga PPPK.</p>
<p>Rapat yang dihadiri oleh sejumlah gubernur dari seluruh Indonesia, termasuk Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) <a href="https://atlasnews.id/daerah/peresmian-rsp-amfoang-bupati-kupang-terpilih-sebut-melki-laka-lena-seorang-pejuang/">Melki Laka Lena</a> tersebut, menetapkan tiga poin utama yang menjadi perlindungan dan harapan baru bagi kesejahteraan aparatur.</p>
<p><strong>Tiga Poin Utama Hasil RDP:</strong></p>
<p>Larangan Pemberhentian PPPK: Komisi II DPR RI secara tegas melarang instansi pemerintah untuk melakukan pemberhentian sepihak terhadap PPPK yang saat ini sedang bertugas. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian kerja dan rasa aman bagi seluruh tenaga PPPK di daerah.</p>
<p>Perjuangan Status PNS: Komisi II DPR RI berkomitmen untuk mengawal dan memperjuangkan aspirasi agar PPPK ke depannya memiliki peluang serta regulasi yang memungkinkan mereka untuk dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).</p>
<p>Optimalisasi PPPK Paruh Waktu: Komisi II DPR RI mendorong pemerintah untuk melakukan penataan agar seluruh PPPK yang saat ini masih berstatus paruh waktu dapat segera ditingkatkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu.</p>
<p>Gubernur NTT, Melki Laka Lena, bersama para gubernur lainnya, memberikan dukungan penuh terhadap kesepakatan ini.</p>
<p>Kehadiran para kepala daerah dalam rapat ini menunjukkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan nasib para abdi negara tetap terjaga dan mendapatkan perlindungan yang layak.</p>
<p>Hasil RDP ini menjadi bukti konkret bahwa Komisi II DPR RI bersama pemerintah serius dalam membenahi tata kelola kepegawaian nasional, khususnya dalam memberikan kepastian karir serta kesejahteraan bagi tenaga PPPK di seluruh penjuru tanah air.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nasib PPPK Terjamin, Komisi II DPR RI dan Kemendagri Beri Sinyal Positif.!!!</title>
		<link>https://atlasnews.id/daerah/nasib-pppk-terjamin-komisi-ii-dpr-ri-dan-kemendagri-beri-sinyal-positif/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[AtlasNews.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 22:00:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Dalam Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi II DPR-RI]]></category>
		<category><![CDATA[Mendagri]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat Dengar Pendapat]]></category>
		<category><![CDATA[Tito Karnavian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://atlasnews.id/?p=6682</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, ATN – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Pendayagunaan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Jakarta, <a href="http://AtlasNews">ATN</a> –</strong> </em>Komisi II <a href="https://atlasnews.id/daerah/revisi-uu-34-tahun-2004-dpr-ri-tetap-berlandaskan-pada-demokrasi-supremasi-sipil-dan-ham/">DPR RI</a> menggelar Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Senin, 8 Juni 2026.</p>
<p>Dilansir dari TV Parlemen, salah satu agenda krusial dalam pertemuan tersebut adalah pembahasan mengenai manajemen sumber daya manusia aparatur dan penataan tenaga non-ASN di daerah.</p>
<p>Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI menekankan pentingnya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pegawai di daerah di tengah dinamika anggaran.</p>
<p><strong>Poin-Poin Utama Hasil Rapat</strong></p>
<p>Berikut adalah poin-poin kesimpulan dari hasil rapat yang menjadi titik terang bagi nasib tenaga non-ASN dan PPPK di seluruh Indonesia:</p>
<p>Jaminan Status PPPK: Komisi II DPR RI secara tegas menyatakan bahwa seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan <a href="https://atlasnews.id/daerah/ada-upaya-hasut-pppk-giring-opini-menyesatkan-bupati-yosef-lede-kecam-keras/">PPPK</a> Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak akan diberhentikan. Jaminan ini berlaku meskipun pemerintah daerah menghadapi tantangan keterbatasan fiskal.</p>
<p>Relaksasi Aturan Belanja Pegawai: Komisi II DPR RI mendukung adanya masa transisi dalam penerapan ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komite III DPD RI Gelar RDP dengan Jasa Raharja, Bahas Integrasi Jaminan Sosial bagi Korban Kecelakaan</title>
		<link>https://atlasnews.id/daerah/komite-iii-dpd-ri-gelar-rdp-dengan-jasa-raharja-bahas-integrasi-jaminan-sosial-bagi-korban-kecelakaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[AtlasNews.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Feb 2025 13:09:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Perwakilan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPD RI]]></category>
		<category><![CDATA[jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Raharja]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat Dengar Pendapat]]></category>
		<category><![CDATA[Rivan A. Purwantono]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://atlasnews.id/?p=3591</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, AtlasNews. ID – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Direksi PT Jasa Raharja...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><em><strong>Jakarta, AtlasNews. ID –</strong> </em><a href="https://id.wikipedia.org" target="_blank" rel="noopener">Komite</a> III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar <a href="https://atlasnews.id/nasional/rdp-bersama-komisi-vi-dpr-ri-rivan-a-purwantono-paparkan-sejumlah-inisiatif-strategis-jasa-raharja/">Rapat Dengar Pendapat</a> (RDP) bersama jajaran Direksi PT Jasa Raharja di Ruang Rapat Padjajaran, Gedung B Lantai 2 DPD RI, <a href="https://atlasnews.id/nasional/bmkg-bantah-isu-gempa-megathrust-melanda-jakarta/">Jakarta</a> Pusat pada Kamis (06/02/2025).</p></blockquote>
<p>RDP tersebut terkait dengan materi penyusunan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang <a href="https://atlasnews.id/nasional/tingkatkan-manfaat-jaminan-kecelakaan-kerja-dan-kecelakaan-lalu-lintas-jasa-raharja-dan-bpjs-ketenagakerjaan/">Sistem Jaminan Sosial Nasional</a> (SJSN).</p>
<p>Acara ini dipimpin oleh Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, dan dihadiri oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, beserta jajaran direksi lainnya, di antaranya adalah Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Harwan Muldidarmawan, dan Direktur Keuangan Bayu Rafisukmawan.</p>
<p>Saat membuka RDP, Filep menyatakan bahwa rapat ini memiliki dua tujuan.</p>
<p>Tujuan pertama adalah melakukan dialog, inventarisasi, identifikasi, dan permasalahan terkait kebijakan negara dalam memberikan jaminan perlindungan kecelakaan dikaitkan dengan pelaksanaan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.</p>
<p>Sedangkan yang kedua adalah mendengarkan pandangan dan pendapat untuk mendapatkan masukan yang komprehensif dan kekinian sebagai usulan revisi Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang SJSN.</p>
<p>“Penanganan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan selama ini baru dilakukan dari sisi kesehatan yang melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sedangkan santunan atau pertanggungan korban tidak menjadi bagian dari SJSN&#8221;, ujarnya.</p>
<p>&#8220;Padahal mengingat dampak dari kecelakaan, serta konsep negara welfare state yang dianut oleh Indonesia, maka perlindungan sosial dari negara harus diberikan kepada semua aspek, baik kesehatan maupun santunan dan pertanggungan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan&#8221;, tambah Filep.</p>
<p>Selanjutnya, Rivan memberi pemaparan tentang posisi dan peran <a href="https://atlasnews.id/daerah/rivan-a-purwantono-jasa-raharja-santuni-seluruh-korban-kecelakaan-lalu-lintas-di-gto-ciawi-2/">PT Jasa Raharja</a> dalam SJSN serta kontribusinya bagi korban kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia. </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>RDP Bersama Komisi VI DPR RI, Rivan A. Purwantono Paparkan Sejumlah Inisiatif Strategis Jasa Raharja</title>
		<link>https://atlasnews.id/nasional/rdp-bersama-komisi-vi-dpr-ri-rivan-a-purwantono-paparkan-sejumlah-inisiatif-strategis-jasa-raharja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[AtlasNews.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Sep 2024 01:05:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Direktur Utama Jasa Raharja]]></category>
		<category><![CDATA[jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi VI DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat Dengar Pendapat]]></category>
		<category><![CDATA[Rivan A. Purwantono]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://atlasnews.id/?p=2577</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, AtlasNews. ID &#8211; Sejumlah langkah inisiatif strategis dipaparkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI oleh Direktur Utama Jasa Raharja,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><em><strong>Jakarta, AtlasNews. ID &#8211;</strong> </em>Sejumlah langkah <a href="https://atlasnews.id/nasional/rubi-handojo-shifting-mindset-jadi-kunci-kesuksesan-pengembangan-human-resources-jasa-raharja/">inisiatif</a> <a href="https://atlasnews.id/daerah/pimpin-forum-lintas-perangkat-daerah-2024-jerri-manafe-sebut-penurunan-angka-stunting-jadi-isu-strategis/">strategis</a> dipaparkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI oleh Direktur Utama Jasa Raharja, <a href="http://Wikipedia">Rivan A. Purwantono. </a></p></blockquote>
<p>Menurutnya, Setiap tahun, rata-rata jumlah kendaraan di <a href="http://Indonesia">Indonesia</a> tumbuh sekitar empat persen, panjang jalan non-tol dan jalan tol tumbuh enam persen, serta jumlah penduduk naik rata-rata 1,1 persen.</p>
<p>Hal itu disampaikan <a href="https://atlasnews.id/daerah/penguatan-sinergi-direktur-utama-jasa-raharja-audiensi-bersama-pj-gubernur-sulawesi-selatan/">Direktur Utama</a> Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara IFG dengan <a href="https://atlasnews.id/daerah/komisi-ii-dpr-ri-setuju-revisi-pkpu-untuk-pilkada-2024/">Komisi VI DPR RI</a>, pada Selasa (19/09/2024).</p>
<p>Rivan menyampaikan bahwa kondisi tersebut menunjukkan peningkatan probabilitas</p>
<p>atas potensi <a href="https://atlasnews.id/daerah/kecelakaan-maut-di-naibonat-tabrak-truck-2-orang-tewas/">kecelakaan</a> lalu lintas. Untuk mengatasi hal ini, Jasa Raharja terus melakukan berbagai langkah strategis, salah satunya dengan membangun sistem terintegrasi bersama seluruh mitra kerja terkait, seperti Kepolisian, Dukcapil, hingga rumah sakit.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi II DPR RI Setuju Revisi PKPU Untuk Pilkada 2024</title>
		<link>https://atlasnews.id/daerah/komisi-ii-dpr-ri-setuju-revisi-pkpu-untuk-pilkada-2024/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[AtlasNews.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Aug 2024 00:45:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Doli]]></category>
		<category><![CDATA[jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi II DPR-RI]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada serentak 2024]]></category>
		<category><![CDATA[PKPU nomor 8 Tahun 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat Dengar Pendapat]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi]]></category>
		<category><![CDATA[Senayan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://atlasnews.id/?p=2353</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, AtlasNews. ID &#8211; Komisi II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPR RI) gelar rapat dengar pendapat bersama stakeholder guna persetujuan draf perubahan Peraturan Komisi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><em><strong>Jakarta, AtlasNews. ID &#8211; </strong></em><a href="https://atlasnews.id/daerah/kpu-ri-umumkan-calon-anggota-komisioner-kpu-provinsi-dan-kabupaten-kota-seluruh-ntt-berikut-namanya/">Komisi II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia</a> (DPR RI) gelar rapat dengar pendapat bersama stakeholder guna persetujuan draf perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (<a href="https://atlasnews.id/daerah/kpu-kabupaten-kupang-gelar-sosialisasi-pkpu-7-tahun-2024-dan-pkpu-8-tahun-2024/">PKPU</a>) untuk Pilkada serentak 2024 sesuai putusan MK.</p></blockquote>
<p>Adapun <a href="https://atlasnews.id/opini/kecepatan-dan-kontroversi-ruu-pilkada-2024-menyoroti-proses-legislasi-dpr-putusan-mk-dan-respon-masyarakat/">putusan MK</a> yang akan dipodomani dalam revisi PKPU terbaru yaknu putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.</p>
<p><a href="https://atlasnews.id/daerah/rapat-pleno-terbuka-dphp-pilkada-digelar-1242-pemilih-kecamatan-sulamu-belum-memiliki-ktp-el/">Rapat</a> dengar pendapat ini diikuti oleh Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP yang di gelar di ruang sidang <a href="http://Wikipedia">Komisi II DPR RI</a>, Senayan Jakarta pada Minggu (25/08/2024).</p>
<p>&#8220;<a href="https://atlasnews.id/nasional/kementrian-panrb-bahas-rpp-manajemen-asn-bersama-dpr-ri-apa-tujuannya/">RDP</a> hari ini ditunggu oleh seluruh rakyat indonesia. Mereka menunggu sikap dan janji kita serta komitmen kita bahwa revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, harus disesuaikan dengan putusan MK&#8221;, ujar Ahmad Doli, Ketua Komisi II DPR RI.</p>
<p>Dikatakan, sebelumnya <a href="https://atlasnews.id/daerah/resmi-mk-buka-peluang-parpol-tanpa-kursi-ajukan-calon-kepala-daerah-pilkada-2024/">MK</a> telah memutuskan syarat usia calon kepala daerah harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang secara resmi dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2024.<span id="more-2353"></span></p>
<p>Selain itu, MK juga mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang rincian <a href="https://atlasnews.id/daerah/prioritas-dukungan-untuk-kader-gerindra-paket-gemoy-dipilih-ketimbang-paket-korsa-di-pilkada-2024/">ambang batas</a> yang harus dipenuhi partai politik atau koalisi untuk dapat usung calon Kepala Daerah.</p>
<p>RDP yang berlangsung selama satu jam tersebut, Ahmad Doli meminta persetujuan kepada seluruh anggota Komisi II DPR RI dari sembilan fraksi terkait pengesahan <a href="https://atlasnews.id/daerah/kpu-kabupaten-kupang-gelar-sosialisasi-pkpu-7-tahun-2024-dan-pkpu-8-tahun-2024/">PKPU</a> terbaru yang diseauikan dengan dua Putusan MK.</p>
<figure id="attachment_2355" aria-describedby="caption-attachment-2355" style="width: 650px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-2355" src="https://atlasnews.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240826-WA0002.jpg" alt="Komisi II DPR RI Setuju Revisi PKPU Untuk Pilkada 2024" width="650" height="387" title="Komisi II DPR RI Setuju Revisi PKPU Untuk Pilkada 2024 1" srcset="https://atlasnews.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240826-WA0002.jpg 650w, https://atlasnews.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240826-WA0002-233x139.jpg 233w, https://atlasnews.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240826-WA0002-157x94.jpg 157w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" /><figcaption id="caption-attachment-2355" class="wp-caption-text"><em>Foto: Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Revisi PKPU.</em></figcaption></figure>
<p>&#8220;Sebelum saya membacakan kesimpulan, kita sudah sama sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir Putusan MK dan tidak mengurangi atau melebihkan dari Putusan Nomor 60 dan 70&#8221;, ujarnya.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut Ketua DPR RI bertanya pada peserta RDP untuk persetujuan <a href="https://atlasnews.id/opini/kecepatan-dan-kontroversi-ruu-pilkada-2024-menyoroti-proses-legislasi-dpr-putusan-mk-dan-respon-masyarakat/">revisi</a> PKPU dan seketika di jawab setuju oleh seluruh peserta rapat.</p>
<p>Ahmad Doli menegaskan RDP tersebut merupakan komitmen pihaknya agar tidak ada keraguan dari masyarakat terkait proses pencalonan Kepala Daerah.<!--more--></p>
<p>&#8220;Saya tegaskan, kami sudah memenuhi janji kami, jadi tidak ada lagi keraguan di masyarakat indonesia. Sekarang kita sudah punya peraturan yang lengkap dari peraturan prinsip undang undang, dimana yang terakhir itu berdasarkan Putusan MK nomor 60 dan 70. ini sudah diikuti peraturan yang lebih teknis yaitu PKPU tentang pencalonan Kepala Daerah&#8221;, ujarnya.</p>
<p>Ketua Komisi II berharap setelah putusan ini, tidak ada keraguan yang muncul pada publik terkait jalannya proses pencalonan Kepala Daerah dalam Pilkada sepertinya tahun 2024. <strong>(*)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
