<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Permendes Nomor 16 tahun 2026 &#8211; AtlasNews.ID</title>
	<atom:link href="https://atlasnews.id/tag/permendes-nomor-16-tahun-2026/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://atlasnews.id</link>
	<description>Aktual, Kritis Dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 28 Jan 2026 02:12:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://atlasnews.id/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-1-85x85.png</url>
	<title>Permendes Nomor 16 tahun 2026 &#8211; AtlasNews.ID</title>
	<link>https://atlasnews.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Fokus Penggunaan Dana Desa Sesuai Permendes 16 Serta 8 Poin Larangan. Simak Penjelasannya!</title>
		<link>https://atlasnews.id/daerah/fokus-penggunaan-dana-desa-sesuai-permendes-16-serta-8-poin-larangan-simak-penjelasannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[AtlasNews.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jan 2026 01:00:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[APBDes]]></category>
		<category><![CDATA[Fokus Penggunaan Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Pemotongan Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Permendes Nomor 16 tahun 2026]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://atlasnews.id/?p=5717</guid>

					<description><![CDATA[Kupang, ATN &#8211; Fokus penggunaan dana desa Tahun 2026 berdasarkan petunjuk teknis secara resmi telah dikeluarkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia....]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Kupang, <a href="http://AtlasNews">ATN</a> &#8211; </strong></em>Fokus penggunaan <a href="https://atlasnews.id/daerah/dana-desa-2026-dipangkas-begini-respon-kades-oebelo-dan-kades-oefafi/">dana desa</a> Tahun 2026 berdasarkan petunjuk teknis secara resmi telah dikeluarkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.</p>
<p>Peraturan tersebut bakal dijadikan sebagai petunjuk teknis seluruh kepala desa di Indonesia yang termaktub dalam Permendes Nomor 16 tahun 2026.</p>
<p>Dalam aturan terbaru perihal penggunaan dana desa mengatur berbagai poin penting yang wajib sebagai petunjuk penerapan program desa dan beberapa larangan terkait penggunaan <a href="https://atlasnews.id/daerah/imbas-pemotongan-60-persen-dana-desa-program-pekerjaan-fisik-tertunda-kadis-pmd-minta-para-kades-bijak-gunakan-anggaran/">anggaran</a>.</p>
<p>Dilansir dari laman resmi Direktorat Jendral Pembangunan Desa dan Pedesaan pada Rabu (28/01/2026), AtlasNews mencoba memberi ulasan terkait program desa berdasarkan Permendes Nomor 16 Tahun 2026 seperti:</p>
<p><strong>1.</strong> <strong>Penanganan Kemiskinan Ekstrem </strong></p>
<p>Dalam penanganan kemiskinan ekstrem kepala desa dituntut untuk menyelenggarakan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat.</p>
<p>Penyaluran BLT sendiri diberikan selama satu tahun dengan sebesar Rp. 300.000 yang dibayar secara akumulasi 3 bulan sekaligus kepada penerima manfaat yang sebelumnya telah ditetapkan melalui musyawarah desa.</p>
<p>Terkait penerima manfaat ini diprioritaskan masyarakat miskin ekstrem yang berdomisili di desa dengan beberapa kriteria prioritas.</p>
<p><strong>2</strong>. <strong>Penguatan Desa Berketahanan Iklan dan Tangguh Bencana</strong></p>
<p>Pemerintah desa wajib melaksanakan beberapa program mendukung upaya menjadi Desa Tangguh Bencana dengan menerapkan dua kegiatan yakni Mitigasi perubahan iklim dan resiko bencana dan adaptasi dampak perubahan iklim dan penanggulangan bencana.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
