Kupang, ATN – Dana Desa yang sejak awal kemunculannya merupakan tulang punggung pembiayaan infrastruktur desa yang bertujuan untuk membuat desa kuat, maju, mandiri, dan demokratis, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa kini perlahan tergerus.
Dana Desa yang mulanya bakal digunakan seluruh pemerintah Desa di Indonesia melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pengembangan ekonomi lokal seperti infrastruktur, pertanian, pariwisata, atau UMKM, saat ini terbatas.
Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait pada tahun 2026 secara resmi telah memangkas Dana Desa sebesar 60 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemotongan Dana Desa ini juga diprioritaskan untuk program ketahanan pangan, sekaligus guna menopang program Koperasi Desa Merah Putih.
Dasar Hukum:
Permendesa No: 16 Tahun 2026 tentang Petunjuk Operasional penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
PMK NO : 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK 108/2024 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Dana Desa.
PMK NO: 8 Tahun 2025 yang Mengatur pemangkasan anggaran Dana Desa tahun 2026.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















