Edukasi Keselamatan di Kota Kupang: PPGD untuk Wajib Pajak dan Masyarakat 

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 November 2025 - 19:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 30 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, ATN Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap kecelakaan lalu lintas, Kantor Wilayah Jasa Raharja NTT bersama Bidokkes Polda NTT dan Satlantas Polresta Kupang Kota menggelar Pelatihan Pertolongan Gawat Darurat (PPGD) di Kantor Bersama Samsat Kota Kupang, Rabu 29 Oktober 2025.

Kegiatan ini menyasar masyarakat Kecamatan Oebobo dan para wajib pajak di Kota Kupang sebagai bagian dari edukasi keselamatan dan pelayanan publik yang lebih humanis.

Menurut Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Kota Kupang, Bayu Bagus Pramono, pelatihan ini bertujuan membekali masyarakat dengan pengetahuan dasar PPGD agar mampu memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat saat menyaksikan kecelakaan di jalan raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kecelakaan bisa terjadi kapan saja, dan pertolongan pertama yang benar dapat menyelamatkan nyawa. Kami ingin masyarakat Oebobo dan para wajib pajak memiliki keterampilan dasar ini,”ujarnya.

Polresta Kupang Kota menyoroti bahwa kualitas hidup korban kecelakaan sangat ditentukan oleh penanganan awal yang diterima sebelum mendapatkan perawatan medis di fasilitas kesehatan.

Pelatihan PPGD dipandang tidak hanya sebagai upaya peningkatan kapasitas masyarakat dalam memberikan pertolongan pertama, tetapi juga sebagai bentuk nyata kepedulian sosial.

Baca Juga :  80% Pegawai Milenial, Jasa Raharja Gandeng BRI Gelar Literasi Keuangan: Frugal Living untuk Hidup Sehat, Berdaya, dan Berintegritas

Berita Terkait

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah
Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku
Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Jumat, 17 April 2026 - 21:48 WITA

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:41 WITA

Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan

Berita Terbaru