Ada Gaji Plus 9 Tunjangan, Berapa Sih Gaji Anggota DPRD Kabupaten/Kota? Yuk Kita Intip!

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 702 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATN Tawaran gaji besar dan menerima sejumlah tunjangan bernilai fantastis jadi magnet tersendiri, banyak individu berlomba jadi Anggota DPRD.

Melalui ulasan ini, AtlasNews mencoba memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, berapa sih yang akan diterima anggota DPRD?

Dewasa ini, gaji DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) kabupaten atau Kota jadi sorotan banyak orang. Apalagi, saat pemilu lalu, banyak orang berlomba-lomba mendapatkan kursi legislatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi sebagian masyarakat, menjadi anggota DPRD kabupaten bukan hanya soal kebanggaan, dan kemewahan belaka tapi juga jaminan finansial selama 5 tahun. Lantaran, mereka menerima berbagai tunjangan di luar gaji pokok.

Gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten/Kota tetap bergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing. Yuk, kupas lebih dalam soal penghasilan anggota DPRD kabupaten.

Aturan soal besaran Gaji DPRD kabupaten sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 62 Tahun 2017.

Sesuai dengan regulasi dan terperinci berdasarkan pasal pasal, penghasilan anggota DPRD terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, serta berbagai fasilitas lainnya yang cukup menggiurkan.

Baca Juga :  Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

Berita Terkait

Sambangi Konsolidasi Internal Partai Golkar, Jerri Manafe Dipastikan Maju Bupati Kupang 2024
Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:47 WITA

Perkuat Hubungan Industrial, Jasa Raharja dan Serikat Pekerja Tandatangani PKB 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:05 WITA

Karang Taruna Desa Bolok Beraksi, Pasang Lampu Jalan demi Keamanan dan Keselamatan Warga

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:10 WITA

Pemdes Oenaek Salurkan BLT Dana Desa untuk 24 KPM, Camat Kupang Barat Tekankan Hal Ini.!

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:26 WITA

Peringati HUT Jakarta ke-499, Jasa Raharja Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:44 WITA

Bupati Kupang Siapkan Langkah “Ekstrem”: Ancam Batalkan Pokir DPRD demi Gaji PPPK

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:24 WITA

Bupati Kupang Tegaskan Keterlambatan Gaji PPPK Masalah Nasional, Bantah Tudingan Pengalihan Anggaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:24 WITA

FLLAJ Sumba Barat Perkuat Sinergi Lintas Instansi demi Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:58 WITA

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Direktur Operasional Jasa Raharja Tinjau Samsat Rajabasa

Berita Terbaru