Menurutnya, langkah ini akan memperkuat kinerja di lapangan dan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik.
Pada kesempatan tersebut, Plt. Direktur Utama Dewi Aryani Suzana memberikan apresiasi atas capaian Kanwil Kepulauan Riau pada semester pertama 2025, yang mendukung relaksasi penghapusan denda bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor, harapannya ini menjadi stimulus peningkatan kepatuhan masyarakat untuk lebih tertib dalam menunaikan kewajibannya.
“Saya berharap kinerja dan performa ini tetap dapat dipertahankan pada semester dua dan terus sampai pada 2026. Capaian ini luar biasa, tapi kita tidak boleh larut dan tetap harus waspada. Kita harus segera siap dengan inisiatif baru, harus punya plan B. Apalagi dalam mendukung peningkatan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor dalam membayarkan pajak dan SWDKLLJ Kendaraanya,” ungkap Dewi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai bagian dari upaya mempermudah dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja Kanwil Kepulauan Riau tengah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 15 November 2025.
Program ini membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak dan SWDKLLJ tahun berjalan.
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban finansial masyarakat serta mendorong kepatuhan administrasi kendaraan bermotor dan mendukung keselamatan berlalu lintas.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















