Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang Dapat Apresiasi Dari Bupati Kupang.

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 November 2023 - 02:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 56 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang Bernadus Poy, yang telah mengagendakan sidang panitia pertimbangan landreform Kabupaten Kupang Tahun 2023, dapat apresiasi Bupati kupang Korinus Masneno.

Bertempat di Kantor Bupati di Oelamasi, Jumat (17/11/2023)diadakan sidang guna menindaklanjuti tahapan dalam kegiatan redistribusi tanah objek landreform yang telah dilaksanakan di lokasi pembangunan rumah bagi warga eks Timor-Timur di Desa Oebola Dalam dan Desa Camplong II Kecamatan Fatuleu,”jelas Masneno.

Lanjut dijelaskan Bupati Masneno bahwa tujuan akhir dari sidang ini adalah memberikan dasar kepemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah, kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah, melalui sertifikat tanah sebagaimana diamanatkan dalam UU No 5 Tahun 1960 tentang peraturan dan dasar pokok agraria dan PP Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masyarakat penerima tidak hanya sekedar memegang sertifikat, namun juga dapat mengusahakan atau memanfaatkan tanahnya dengan optimal demi meningkatkan kesejahteraannya,”ungkapnya.

Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang Dapat Apresiasi Dari Bupati Kupang.
Foto:istimewa

Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang, Bernadus Poy dalam paparan materinya menyebutkan, bahwa lokasi kegiatan pertama, sumber tanah ialah tanah negara dari tanah cadangan umum negara berdasarkan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional RI Nomor : 1/Pnp-HGU/KEM-ATR/BPN/X/2022 Tanggal 6 Oktober 2022 untuk Desa Oebola Dalam Kecamatan Fatuleu dengan target 2.100 Sertifikat Hak Atas Tanah.

Sedangkan lokasi kegiatan kedua, sumber tanah : tanah negara lainnya yang telah dikuasai masyarakat di desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, dengan target 200 Sertifikat Hak Atas Tanah.

Untuk realisasi desa Oebola Dalam, jumlah 2.048 bidang, total luas : 14,90 ha, subjek atasnama Abaslao Gaspar Fernandes,dkk (993 org). Sementara desa Camplong II realisasinya 200 bidang, luas 101,61 Ha, subjek atasnama Adam Beba,dkk (188 orang). ” Dalam prosesnya, hambatan dan kendala itu pasti ada, seperti NIK tidak valid, berkas administrasi belum lengkap dan selisih titik relokasi bangunan rumah.

Namun semuanya bisa di siasati dengan strategi penyelesaian dan rencana aksi,”ucapnya. Selain itu, Bernadus Poy menyatakan bahwa pada tahun 2024, target sertifikat adalah sebanyak 10.000. Karena itu, ia butuh dukungan Kepala Desa, dan Camat yang langsung berhubungan dengan masyarakat.

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT, Normansyah Wartabone juga menambahkan terkait dengan rencana hunian di 2024, tiga sektor yang bergerak di dalamnya antara lain perumahan, infrastruktur permukiman dan sektor air air minum.

Baca Juga :  Peduli Nasib Tenaga Non ASN Tak Lolos Seleksi Tahap 1, Absalom Buy: PPPK Paruh Waktu Solusinya

Hadir dalam acara ini, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang Teldy Sanam, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Joni Nomseo, serta undangan lainnya. (*)

Berita Terkait

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!
Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis
SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 
Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!
Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”
Sidak Program MBG di SPPG Sillu, Kader Gerindra Temukan Sejumlah Kekurangan
Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke
Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:35 WITA

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WITA

Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:13 WITA

Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:13 WITA

Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WITA

Sikap Defensif Pengelola SPPG Sillu Pasca-Sidak: Dugaan Intimidasi Wartawan dan Dalih “Tanggung Jawab Bersama”

Berita Terbaru