KUPANG, ATN – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menjadi perhatian serius bagi kalangan pendidik dan kepala sekolah. Salah satu pertanyaan klasik namun krusial yang sering muncul di lapangan adalah: Bolehkah dana BOS digunakan untuk pengadaan meja dan kursi sekolah?
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan AtlasNews.id, aturan hukum dan petunjuk teknis (juknis) penggunaan Dana BOS, Kepala Sekolah diperbolehkan untuk melakukan pengadaan atau pembelian meja dan kursi namun, dengan syarat dan batasan yang sangat ketat.
Dana BOS pada dasarnya diprioritaskan untuk biaya operasional, bukan untuk pembangunan fisik atau pengadaan sarana prasarana skala besar yang menjadi ranah Dana Alokasi Khusus (DAK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara historis, dasar hukum pengelolaan ini berakar dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS.
Berikut adalah penjabaran sejumlah petunjuk penting berdasarkan regulasi juknis tersebut, serta bagaimana kepala sekolah harus menyikapinya agar tidak tersandung masalah hukum.
Penjabaran Juknis Pengadaan Meja & Kursi Menurut Permendikbud No. 51 Tahun 2011
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















