Beli Meja-Kursi Pakai Dana BOS, Boleh atau Melanggar Hukum? Ini Aturannya.!!!

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 1 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, ATN Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menjadi perhatian serius bagi kalangan pendidik dan kepala sekolah. Salah satu pertanyaan klasik namun krusial yang sering muncul di lapangan adalah: Bolehkah dana BOS digunakan untuk pengadaan meja dan kursi sekolah?

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan AtlasNews.id, aturan hukum dan petunjuk teknis (juknis) penggunaan Dana BOS, Kepala Sekolah diperbolehkan untuk melakukan pengadaan atau pembelian meja dan kursi namun, dengan syarat dan batasan yang sangat ketat.

Dana BOS pada dasarnya diprioritaskan untuk biaya operasional, bukan untuk pembangunan fisik atau pengadaan sarana prasarana skala besar yang menjadi ranah Dana Alokasi Khusus (DAK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara historis, dasar hukum pengelolaan ini berakar dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS.

Berikut adalah penjabaran sejumlah petunjuk penting berdasarkan regulasi juknis tersebut, serta bagaimana kepala sekolah harus menyikapinya agar tidak tersandung masalah hukum.

Penjabaran Juknis Pengadaan Meja & Kursi Menurut Permendikbud No. 51 Tahun 2011

Baca Juga :  Revolusi Penjara Menjadi Pemasyarakatan. Makna Baru Lembaga Penegak Hukum Dalam Fokus Pembinaan

Berita Terkait

“Terimakasih Hamba Tuhan, Bapa Bupati Kabupaten Kupang “
Melalui Program Asta Rinja: Peningkatan Kinerja Organisasi, Legitimasi dan Reputasi Menuju Perubahan
Transformasi Ekonomi dan Industrialisasi Nusa Tenggara Timur: Tantangan dan Solusi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Resmi Dilantik! Yosef Lede Dan Aurum Titu Eki Berhasil Runtuhkan Hegemoni Dan Oligarki
Ormas Dan Klaim Palsu: Ancaman Bagi Kepercayaan Program Unggulan Prabowo-Gibran
Pemuda sebagai Motor Perubahan: Menjawab Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045
Transparansi Demokrasi Tercoreng Sikap KPU Kabupaten Kupang. Kebebasan Pers Dibungkam
Ketahanan Pangan Terancam, Petani Tenggelam dalam Peradaban di Tengah Kemerdekaan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:55 WITA

CV Sharren Putri Mandiri Luncurkan ‘Kupang Emas’, Beras Premium Pertama Asli Kabupaten Kupang

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:42 WITA

Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:38 WITA

Sinergi Jasa Raharja dan Satlantas Polres Rote Ndao Luncurkan Program PPKL di SMPN 2 Rote Barat Laut

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:32 WITA

Jasa Raharja Dorong Integrasi Data Lintas Instansi Guna Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:43 WITA

Beras ‘Kupang Emas’: Simbol Kedaulatan Pangan dan Kebanggaan Baru Warga Kabupaten Kupang

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:30 WITA

Buka JPW Nekmese Cup II 2026, Bupati Kupang Cari “The Next Star” Lapangan Hijau!

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:12 WITA

Pembukaan JPW Nekmese Cup II 2026: Wadah Seleksi Pemain Menuju El Tari Memorial Cup

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:26 WITA

Fenomena Lawan Arus: Ketika Pelanggaran Maut Dinormalisasi Menjadi “Rutinitas”

Berita Terbaru