Beli Meja-Kursi Pakai Dana BOS, Boleh atau Melanggar Hukum? Ini Aturannya.!!!

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 315 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, ATN Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menjadi perhatian serius bagi kalangan pendidik dan kepala sekolah. Salah satu pertanyaan klasik namun krusial yang sering muncul di lapangan adalah: Bolehkah dana BOS digunakan untuk pengadaan meja dan kursi sekolah?

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan AtlasNews.id, aturan hukum dan petunjuk teknis (juknis) penggunaan Dana BOS, Kepala Sekolah diperbolehkan untuk melakukan pengadaan atau pembelian meja dan kursi namun, dengan syarat dan batasan yang sangat ketat.

Dana BOS pada dasarnya diprioritaskan untuk biaya operasional, bukan untuk pembangunan fisik atau pengadaan sarana prasarana skala besar yang menjadi ranah Dana Alokasi Khusus (DAK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara historis, dasar hukum pengelolaan ini berakar dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS.

Berikut adalah penjabaran sejumlah petunjuk penting berdasarkan regulasi juknis tersebut, serta bagaimana kepala sekolah harus menyikapinya agar tidak tersandung masalah hukum.

Penjabaran Juknis Pengadaan Meja & Kursi Menurut Permendikbud No. 51 Tahun 2011

Baca Juga :  Ketahanan Pangan Terancam, Petani Tenggelam dalam Peradaban di Tengah Kemerdekaan

Berita Terkait

Pinjaman Daerah: Langkah Berani Membangun Negeri, Bukan Beban Masa Depan
Arah Angin di Bumi Flobamora: Menakar Kunjungan Jokowi ke Kupang
“Terimakasih Hamba Tuhan, Bapa Bupati Kabupaten Kupang “
Melalui Program Asta Rinja: Peningkatan Kinerja Organisasi, Legitimasi dan Reputasi Menuju Perubahan
Transformasi Ekonomi dan Industrialisasi Nusa Tenggara Timur: Tantangan dan Solusi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Resmi Dilantik! Yosef Lede Dan Aurum Titu Eki Berhasil Runtuhkan Hegemoni Dan Oligarki
Ormas Dan Klaim Palsu: Ancaman Bagi Kepercayaan Program Unggulan Prabowo-Gibran
Pemuda sebagai Motor Perubahan: Menjawab Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:46 WITA

Jasa Raharja NTT Salurkan Santunan Rp12,55 Miliar Sepanjang Semester I 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:41 WITA

Wajah Baru Perayaan Kemerdekaan di Tapal Batas: DPRD Kabupaten Kupang Beri Apresiasi Tinggi untuk Gebrakan Bupati Yosef Lede

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:16 WITA

Semarak HUT RI ke-81, Pemerintah Kecamatan Takari Gelar Pesta Rakyat dan Aneka Lomba

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:55 WITA

Wamenhub dan Dirut Jasa Raharja Tinjau Penanganan Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di RS PHC Surabaya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:06 WITA

Cemari Laut, Bupati Yosef Lede Akan Tindak Tegas PT Nusalindo

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:49 WITA

Sinyal Kemesraan Gerindra-PAN Makin Kuat di Kabupaten Kupang: Dari Rakerda hingga Isyarat Politik Dua Periode

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:39 WITA

Panaskan Mesin Partai, DPD PAN Kabupaten Kupang Lantik Pengurus DPC di 24 Kecamatan 

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:49 WITA

Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Direksi Jasa Raharja Tinjau Korban dan Pastikan Penjaminan Santunan

Berita Terbaru