Bupati Kupang, Berikan Arahan Kepada ASN Lingkup Kabupaten Kupang Saat Pimpin Apel Kesadaran. Apa Saja?

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Januari 2024 - 01:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 74 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Bupati Kupang, Korinus Masneno memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara(ASN) Lingkup Kabupaten Kupang saat memimpin Apel Kesadaran Lingkup Pemkab Kupang, Rabu (17/1/2024).  Bupati Korinus Masneno menyampaikan beberapa arahan sekaligus penegasan bagi semua pimpinan perangkat daerah bersama seluruh jajaran.

Bupati Kupang sampaikan bahwa dalam kurun waktu bulan januari sampai maret tahun ini, semua akan disibukkan dengan berbagai laporan diantaranya Keuangan, LPPD, LKPJ, SAKIP dan laporan lainnya agar segera ditindaklanjuti.

Apel kesadaran yang berlangsung di lobi lantai 2 kantor Bupati ini, dihadiri Plt.Sekda Mesak Elfeto, para Staf Ahli, Asisten Sekda, Pimpinan OPD, dan seluruh staf baik PNS maupun Pegawai Kontrak Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati melanjutkan, terkait dengan tingkat kedisiplinan, semua pimpinan perangkat daerah diminta untuk terus meningkatkan kedisiplinan stafnya masing-masing.

Bupati Kupang, Berikan Arahan Kepada ASN Lingkup Kabupaten Kupang Saat Pimpin Apel Kesadaran. Apa Saja?
Foto: Bupati Kupang, Korinus Masneno saat menjadi Pembina Apel Kesadaran ASN Lingkup Kabupaten Kupang, di Lobby Kantor Bupati.

“Disiplin harus ditegakkan dan ditingkatkan di tahun 2024 ini. Saya mendapat laporan bahwa ada ASN Kabupaten Kupang yang jarang masuk kantor. Perlu diingat, akumulasi ketidakhadiran pegawai dalam setahun dengan keterangan tanpa berita, apabila sering tidak masuk kantor, dan melakukan pelanggaran disiplin maka akan dipecat sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, berkaitan dengan usulan perpanjangan tenaga kontrak daerah tahun 2024 untuk segera diusul kembali dan akan ditutup pada 31 Januari 2024.

“Bagi tenaga kontrak yang baru-baru ini mengikuti tes Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan dinyatakan lulus, agar tetap melaksanakan tugas seperti biasa sambil menunggu SK P3K keluar. Bagi yang lulus dan tidak mau melaksanakan tugas, silahkan ajukan surat pengunduran diri dari tenaga kontrak sehingga tidak diusulkan kembali dalam SK kontrak Daerah di tahun 2024 ini, dan tinggal menunggu SK P3Knya keluar. Saya tekankan bahwa tenaga kontrak yang lulus P3K, namanya harus tetap diusulkan kembali dalam SK kontrak. Biar sambil menunggu SK P3K keluar, mereka masih punya pegangan uang dari gaji kontraknya,” terang Masneno.

Hal lain ditambahkan orang nomor satu di kabupaten kupang itu, soal persiapan pemilu 2024.

Ia berpesan agar ASN menjaga netralitas, bebas dari intervensi politik, sebab batasannya diatur dalam Undang-undang.

“Batasan yang dilarang itu seperti keaktifan ASN dalam proses kampanye, gesture tubuh, mengajak, hingga menyelenggarakan kampanye. Jika hal ini dilakukan maka akan dikenakan sanksi dan bisa sampai pada proses pemecatan,” jelas dia.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Dana Penyintas Seroja Bisa Disalurkan. Daniel Taimenas: Masyarakat Mohon Bersabar

Mengakhiri arahannya, Bupati Masneno berpesan, agar ASN selalu menjaga kekompakan sebagai anggota KORPRI, menjadi pelayan publik yang berkualitas dan loyal terhadap tugas yang diemban.

Berita Terkait

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:04 WITA

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Berita Terbaru