Jasa Raharja Hadir dalam Monev Gakkum Korlantas Polri di Polda Sulawesi Selatan, Perkuat Sinergi Keselamatan Lalu Lintas

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 07:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 80 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, ATN PT Jasa Raharja turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri yang diselenggarakan di Aula Biru Ditlantas Polda Sulawesi Selatan pada Rabu,(18/06/2025).

Acara ini menjadi wadah penting untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam upaya mewujudkan keselamatan lalu lintas yang lebih baik.

Hadir dalam acara tersebut Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, S.I.K, M.H., bersama Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Pol. Matrius, S.I.K., M.H., dan jajaran Korlantas. Dari pihak Polda Sulawesi Selatan, turut hadir Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Karsiman, S.I.K., M.M., beserta jajaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Jasa Raharja diwakili oleh Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja, Jahja Joel Lami, dan Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sulawesi Selatan, Mulyadi, beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Jahja Joel Lami, mewakili Direktur Operasional Jasa Raharja, menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki makna yang sangat strategis dalam memperkuat sinergi antara Polri dan Jasa Raharja, terutama dalam mendorong terciptanya keselamatan lalu lintas yang lebih baik.

Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, atas dedikasi dan kerja keras yang telah ditunjukkan dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta memperkuat langkah-langkah pencegahan di wilayahnya.

Baca Juga :  Memperingati 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Jasa Raharja Terus Mendukung Asta Cita untuk Indonesia Sejahtera

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terbaru