14 hari kampanye, Bawaslu Kabupaten Kupang Ingatkan Partai Politik Untuk Hal Ini, Apa Saja?

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Desember 2023 - 01:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 91 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Tahapan Kampanye Pemilihan Umum 2024 sudah di mulai sejak 28 November, sesuai hitungan jadwal sudah 14 hari kampanye berjalan. Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) kabupaten kupang ingatkan partai politik tentang kerawanan dan pelanggaran masa kampanye.

Hal ini di sampaikan ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo pada saat kegiatan media gathering bersama stakeholder dan media tentang pengawasan tahap kampanye pada hari senin(11/12/2023) berlokasi di aula rapat Pelangi Garden, desa Noelbaki, kecamatan kupang tengah, kabupaten kupang, NTT.

Dalam tahapan Kampanye pemilu 2024 yang sudah berjalan 14 hari ungkap Marthoni Reo, ada 5 poin penting yang perlu di perhatikan partai politik dan caleg dalam melakukan kampanye.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada 5 poin penting bagi Partai Politik dan para caleg baru maupun DPR aktif yang harus di perhatikan dalam melaksanakan tahapan kampanye agar dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan kerawanan dan pelanggaran kampanye,” Ungkapnya.

14 hari kampanye, Bawaslu Kabupaten Kupang Ingatkan Partai Politik Untuk Hal Ini, Apa Saja?
Foto: Media Gathering Bawaslu bersama media dan Stakeholder.

Poin pertama di jelaskan Marthoni Reo yaitu, setiap partai politik dan caleg yang akan melakukan kampanye harus memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan(STTP).

Sesuai dengan kesepakatan pada hari jumat lalu, Bawaslu bersama partai politik dan pihak kepolisian dalam hal ini Kasat Intel Polres Kupang telah memberikan evaluasi tentang STTP dan wajib di miliki dalam melaksanakan kampanye.

“Menurut informasi dari Kasat intel bahwa ada beberapa partai politik yang tidak memiliki dan belum mengurus STTP saat kampanye sehingga pada tingkat pengawas kecamatan dan desa/kelurahan kampanye tersebut di hentikan. Prinsipnya STTP itu penting bagi caleg DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten demi kelancaran kampanye,” jelasnya.

Poin kedua yaitu, pemasangan dan penyebaran alat peraga kampanye(APK) harus sesuai dengan lokasi yang sudah di tetapkan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan ini harus menjadi perhatian partai politik dan caleg.

“Pemantauan kami pemasangan APK oleh partai politik dan caleg tidak tepat pada zonasi yang telah di tetapkan oleh KPU. Ada juga yang masih pasang di pohon, dan di luar zonasi yang sudah di tetapkan,” ungkapnya.

Poin ketiga di jelaskan Marthoni Reo merupakan hal paling krusial yang harus di perhatikan oleh para caleg DPR aktif baik pusat hingga Provinsi dan kabupaten yaitu, masa reses yang bertepatan dengan masa kampanye pemilu 2024.

Baca Juga :  Soal Polemik Bantuan Seroja: BPBD dan BRI Angkat Bicara. Berikut Penjelasannya! 

“Kami tekankan kepada para anggota dewan aktif pusat hingga ke daerah agar dan kepada masyarakat agar dapat membedakan, memahami masa resea dan kampanye. Jika lakukan reses tidak boleh ada penyebaran dan penggunaan alat peraga kecuali kampanye. Hal ini harus diperhatikan,” ujarnya.

Di jelaskan ketua Bawaslu kabupaten kupang, pengawas pemilu tingkat kecamatan, desa dan kelurahan sudah di himbau untuk hal ini.

“Sudah ada informasi awal dari Panwascam yang di konfirmasi Bawaslu bahwa ada caleg yang lakukan reses yang di selipkan dengan bagi bantuan namun ada alat peraga. Prinsipnya reses merupakan tugas DPR aktif tapi tidak bisa di gunakan untuk keperluan kampanye,” tegasnya.

Poin keempat yaitu, netralitas Aparatur Sipil Negara(ASN), TNI-POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa harus di jaga, sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku.

“Sejauh ini belum ada laporan yang kami terima terkait pelanggaran netralitas ASN, TNI-POLRI, Kepala desa, maupun perangkat desa,” terangnya.

Poin kelima yang merupakan dugaan dan informasi yang di sampaikan masyarakat dan caleg kepada Bawaslu yaitu perih pengrusakan alat peraga kampanye dari calon anggota legislatif tertentu.

Marthoni Reo menekankan kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan pengrusakan alat peraga, karena tindakan tersebut bisa di kenakan pasal pidana kepada siapa pun yang terbukti merusak.

“Ada laporan yang kami terima dan sudah diregistrasi. Itu terjadi di wilayah kupang tengah, dan sesuai jadwal para pihak yang merusak dan pihak yang melaporkan akan di panggil untuk kemudian di lakukan penanganan,” jelasnya.

Pada kegiatan Media Gathering tersebut juga Bawaslu kabupaten kupang menghadirkan mantan anggota Bawaslu Provinsi, Jemris Fointuna sebagai narasumber untuk memberikan materi dengan tema Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut komisioner Bawaslu Kabupaten kupang, Maria Yulita Sarina dan Jakarta Senin.

14 hari kampanye, Bawaslu Kabupaten Kupang Ingatkan Partai Politik Untuk Hal Ini, Apa Saja?
Foto: pose bersama di akhir kegiatan.

Berita Terkait

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah
Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku
Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Jumat, 17 April 2026 - 21:48 WITA

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:41 WITA

Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan

Berita Terbaru