Ratusan Massa Geruduk Kantor DPRD Kabupaten Kupang, Layangkan Mosi Tidak Percaya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 November 2023 - 11:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 51 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews. ID – Ratusan massa aksi geruduk kantor DPRD Kabupaten Kupang, dengan mosi tidak percaya akibat penyaluran bantuan dana Seroja yang tidak tersalurkan sesuai juknis, dan penuh dengan dugaan manipulasi data.

Unjuk rasa yang dikoordinir oleh Melianus Alopada, mengulas balik bencana alam yang terjadi tiga tahun yang lalu tepatnya 4 April 2021, bencana tersebut dikenal sebagai Siklon Tropis Seroja.

Ratusan masa aksi tiba di kantor DPRD sekitar pukul 12:00 WITA pada Rabu (29/11/2023) dan lansung melakukan orasi dengan mengecam DPRD untuk segera memanggil Bupati Kupang dan para anggota DPRD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat jam berorasi, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang akhirnya datang ke kantor DPRD dan beberapa menit berselang Bupati Kupang bersama rombongan pun hadir di DPRD, namun rupanya bukan untuk menemui masa aksi melainkan ada agenda rapat di DPRD Kabupaten Kupang.

Ratusan Massa Geruduk Kantor DPRD Kabupaten Kupang, Layangkan Mosi Tidak Percaya
Foto: Massa aksi saat berada di lobi kantor DPRD Kabupaten Kupang.

Setelah tim lobi massa aksi Ferdi Tanesib melakukan negosiasi akhirnya ada kesepakatan untuk bertemu dengan para pimpinan daerah yang bersangkutan dengan persoalan bantuan dana Seroja yakni, akan dipertemukan Bupati Kupang Korinus Masneno, PLT. Sekda Kabupaten Kupang Mesak Elfeto, Ketua DPRD Kabupaten Kupang Danial Taimenas dan Kalak BPBD Semi Tinenti.

Mirisnya pertemuan yang sudah di depan mata batal, dikarenakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang bersama para Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang membohongi massa aksi terkait ruangan pertemuan.

Dijelaskan Korlap Aksi Melianus alopada bahwa ada sebuah penghianatan besar dilakukan oleh pemerintah daerah dan DPRD didepan mata ratusan masa aksi.

“Sudah lobi untuk bertemu saja di luar karena ada tempat duduk walaupun di tanah tapi masyarakat bisa nyaman duduk, masalah tim lobih DPRD bilang harus di dalam supaya duduk lebih layak dan ruangan yang lebih baik agar semua aspirasi bisa tersampaikan dengan baik dan bisa lansung direkomendasikan hasil pertemuan ke APH. Anehnya sampai di ruangan lantai 2, ternyata yang disiapkan katanya bukan untuk aliansi pemuda dan mahasiswa peduli masyarakat Kabupaten Kupang, namun untuk para OPD Kabupaten Kupang dan DPRD untuk lakukan rapat sehingga disiapkan satu ruangan khusus yang di dalamnya hanya ada 4 kursi, dan satu meja lalu bagaimana kami duduk di lantai para tuan raja (pemerintah daerah dan DPRD) duduk di atas kursi, kalau persiapan seperti itu maka sama saja dengan ruangan yang ada dibawa,” ungkap Melianus.

Baca Juga :  Jasa Raharja Pastikan Kenyamanan dan Keselamatan Pemudik pada Arus Balik Idul Fitri 2026 di Lintas Sumatera dan Merak Bakauheni

Melihat ruangan ini, kata Melianus, ruangan tersebut tidak lebih layak dari ruangan yang ada di lantai satu, sama saja masa aksi duduk di atas lantai, mestinya ruangan yang layak itu masyakarat duduk di atas kursi apa lagi ini forum diskusi yang dipertemukan Bupati Kupang dengan warganya.

Melianus juga menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki hati nurani karena tidak menghargai masyarakat yang dipimpin bahkan ada upaya penghinaan yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif terhadap masyarakat.

“Ini dua Lembaga (Eksekutif-Legislatif) rencana mau menghina masyarakat yang melakukan aksi damai, masa ajak kami ke ruangan yang hanya ada 4 kursi, untuk para pimpinan DPRD dan Pemerintah daerah kabupaten Kupang. Kemudian kami duduk di lantai hal ini kami maknai sebuah Penghianatan terhadap masyarakat dan konstitusi, karena yang paling besar adalah rakyat, kedaulatan itu ada di rakyat tapi dong maunya kami duduk di lantai dan para tuan raja (Pimpinan OPD Kabupaten Kupang) duduk di kursi,” ujar Mel Alopada.

Lebih lanjut, dalam pantauan media ini sempat terjadi lobih dan negosiasi yang dilakukan oleh para anggota DPRD untuk bisa adanya pertemuan secara persuasif akhirnya berhasil namun pimpinan DPRD yang ditemui masa aksi, Yohanis Mase belum selesai menjelaskan ke enam poin tuntutan karena dianggap masa aksi apa yang disampaikan tidak sesuai konteks persoalan hingga terjadi adu argumentasi dan saling mengancam antara DPRD dan masyarakat akhirnya kacau alias chaos.

Setelah bersitegang antara Pimpinan DPRD Yohanis Mase Selaku Wakil Ketua DPRD dengan masyakarat yang tergabung dalam aliansi saat melakukan aksi, aliansi kemudian memaknai pertemuan itu sebagai suatu momen dukacita yang telah terjadi di wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Kupang, dan pada akhirnya masa aksi membakar seribu lilin di teras gedung DPRD sebagai bentuk duka cita atas matinya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD. (*)

Sumber Berita : Infontt.com

Berita Terkait

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!
Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis
SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 
Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!
Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”
Sidak Program MBG di SPPG Sillu, Kader Gerindra Temukan Sejumlah Kekurangan
Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke
Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:35 WITA

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WITA

Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:13 WITA

Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:13 WITA

Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WITA

Sikap Defensif Pengelola SPPG Sillu Pasca-Sidak: Dugaan Intimidasi Wartawan dan Dalih “Tanggung Jawab Bersama”

Berita Terbaru