Ratusan Massa Geruduk Kantor DPRD Kabupaten Kupang, Layangkan Mosi Tidak Percaya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 November 2023 - 11:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 54 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews. ID – Ratusan massa aksi geruduk kantor DPRD Kabupaten Kupang, dengan mosi tidak percaya akibat penyaluran bantuan dana Seroja yang tidak tersalurkan sesuai juknis, dan penuh dengan dugaan manipulasi data.

Unjuk rasa yang dikoordinir oleh Melianus Alopada, mengulas balik bencana alam yang terjadi tiga tahun yang lalu tepatnya 4 April 2021, bencana tersebut dikenal sebagai Siklon Tropis Seroja.

Ratusan masa aksi tiba di kantor DPRD sekitar pukul 12:00 WITA pada Rabu (29/11/2023) dan lansung melakukan orasi dengan mengecam DPRD untuk segera memanggil Bupati Kupang dan para anggota DPRD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat jam berorasi, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang akhirnya datang ke kantor DPRD dan beberapa menit berselang Bupati Kupang bersama rombongan pun hadir di DPRD, namun rupanya bukan untuk menemui masa aksi melainkan ada agenda rapat di DPRD Kabupaten Kupang.

Ratusan Massa Geruduk Kantor DPRD Kabupaten Kupang, Layangkan Mosi Tidak Percaya
Foto: Massa aksi saat berada di lobi kantor DPRD Kabupaten Kupang.

Setelah tim lobi massa aksi Ferdi Tanesib melakukan negosiasi akhirnya ada kesepakatan untuk bertemu dengan para pimpinan daerah yang bersangkutan dengan persoalan bantuan dana Seroja yakni, akan dipertemukan Bupati Kupang Korinus Masneno, PLT. Sekda Kabupaten Kupang Mesak Elfeto, Ketua DPRD Kabupaten Kupang Danial Taimenas dan Kalak BPBD Semi Tinenti.

Mirisnya pertemuan yang sudah di depan mata batal, dikarenakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang bersama para Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang membohongi massa aksi terkait ruangan pertemuan.

Dijelaskan Korlap Aksi Melianus alopada bahwa ada sebuah penghianatan besar dilakukan oleh pemerintah daerah dan DPRD didepan mata ratusan masa aksi.

“Sudah lobi untuk bertemu saja di luar karena ada tempat duduk walaupun di tanah tapi masyarakat bisa nyaman duduk, masalah tim lobih DPRD bilang harus di dalam supaya duduk lebih layak dan ruangan yang lebih baik agar semua aspirasi bisa tersampaikan dengan baik dan bisa lansung direkomendasikan hasil pertemuan ke APH. Anehnya sampai di ruangan lantai 2, ternyata yang disiapkan katanya bukan untuk aliansi pemuda dan mahasiswa peduli masyarakat Kabupaten Kupang, namun untuk para OPD Kabupaten Kupang dan DPRD untuk lakukan rapat sehingga disiapkan satu ruangan khusus yang di dalamnya hanya ada 4 kursi, dan satu meja lalu bagaimana kami duduk di lantai para tuan raja (pemerintah daerah dan DPRD) duduk di atas kursi, kalau persiapan seperti itu maka sama saja dengan ruangan yang ada dibawa,” ungkap Melianus.

Baca Juga :  PT Garam Cahaya Indonesia Resmi Luncurkan Garam "KUPANG EMAS"

Melihat ruangan ini, kata Melianus, ruangan tersebut tidak lebih layak dari ruangan yang ada di lantai satu, sama saja masa aksi duduk di atas lantai, mestinya ruangan yang layak itu masyakarat duduk di atas kursi apa lagi ini forum diskusi yang dipertemukan Bupati Kupang dengan warganya.

Melianus juga menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki hati nurani karena tidak menghargai masyarakat yang dipimpin bahkan ada upaya penghinaan yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif terhadap masyarakat.

“Ini dua Lembaga (Eksekutif-Legislatif) rencana mau menghina masyarakat yang melakukan aksi damai, masa ajak kami ke ruangan yang hanya ada 4 kursi, untuk para pimpinan DPRD dan Pemerintah daerah kabupaten Kupang. Kemudian kami duduk di lantai hal ini kami maknai sebuah Penghianatan terhadap masyarakat dan konstitusi, karena yang paling besar adalah rakyat, kedaulatan itu ada di rakyat tapi dong maunya kami duduk di lantai dan para tuan raja (Pimpinan OPD Kabupaten Kupang) duduk di kursi,” ujar Mel Alopada.

Lebih lanjut, dalam pantauan media ini sempat terjadi lobih dan negosiasi yang dilakukan oleh para anggota DPRD untuk bisa adanya pertemuan secara persuasif akhirnya berhasil namun pimpinan DPRD yang ditemui masa aksi, Yohanis Mase belum selesai menjelaskan ke enam poin tuntutan karena dianggap masa aksi apa yang disampaikan tidak sesuai konteks persoalan hingga terjadi adu argumentasi dan saling mengancam antara DPRD dan masyarakat akhirnya kacau alias chaos.

Setelah bersitegang antara Pimpinan DPRD Yohanis Mase Selaku Wakil Ketua DPRD dengan masyakarat yang tergabung dalam aliansi saat melakukan aksi, aliansi kemudian memaknai pertemuan itu sebagai suatu momen dukacita yang telah terjadi di wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Kupang, dan pada akhirnya masa aksi membakar seribu lilin di teras gedung DPRD sebagai bentuk duka cita atas matinya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD. (*)

Sumber Berita : Infontt.com

Berita Terkait

Realisasi Pajak Kendaraan di Kabupaten Kupang Tunjukkan Tren Positif, Capai Rp29 Miliar Lebih per Agustus
Wujud Aksi Nyata: Jan Pieter Windy Perkuat Sarana Polsek Amarasi Lewat Bantuan Komputer
Dapat Tambahan DAU 174 M, Bupati Kupang Yosef Lede: Terimakasih Presiden Prabowo
Lobi Gesit Bupati Yosef Lede Berbuah Manis, Boyong Hibah 7 Unit Mobil Innova dan Dental Kit dari Kemenkeu
Buka Turnamen Kades Kuanheun Cup V, Bupati Kupang Serukan Sportivitas dan Gelontorkan Bantuan Rp50 Juta
Bupati Yosef Lede Jawab Keluhan Petani Desa Nitneo, Salurkan 2 Ton Pupuk Hingga Janjikan Alsintan
Aksi Nyata ASN dan Masyarakat Kabupaten Kupang untuk Flores: Rp 1 Miliar Hingga Logistik Bagi Korban Gempa 
Pemkab-DPRD Kupang Salurkan Bantuan Rp1 Miliar & Belasan Ton Logistik ke Nagekeo

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:00 WITA

Laga Pembuka Kuanheun Cup V 2026: Tuan Rumah Tampil Dominan, Cukur Lontar FC 2-0

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:44 WITA

Sepak Bola dan Investor Swasta Infantino Memicu Krisis: 55 Negara UEFA Ancam Boikot Total Kompetisi FIFA

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:51 WITA

Laga Pembuka JPW Nekmese Cup II Membara: Juara Bertahan Gagal Raih Poin Penuh!

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:11 WITA

Kejutan Piala Dunia 2026 di Atlanta: Cape Verde Tahan Imbang Spanyol

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:40 WITA

Buka Turnamen Voli Bintang Mercy Cup 2025, Bupati Yosef Lede Minta Atlet Jaga Sportifitas

Sabtu, 12 April 2025 - 09:50 WITA

Cukur Tuan Rumah Dengan Skor Telak! Pniel Getso Raih Juara 1 KKO Cup III

Selasa, 7 Januari 2025 - 08:43 WITA

3 Sosok Ini Jadi Calon Pengganti STY. Erick Thohir: Ada Nama Patrick Kluivert

Kamis, 31 Oktober 2024 - 08:58 WITA

Tutup Daper Cup 86 Cup II, Yosef Lede Yakin Takari Akan Jadi Kiblat Sepak Bola Di Kabupaten Kupang

Berita Terbaru