Mengingat lebar jalan dan volume peserta pawai, pengemudi kendaraan berat sangat diimbau untuk mengatur jadwal perjalanan mereka:
Melintas sebelum pukul 09.00 WITA pada hari Selasa, 7 April 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melintas setelah pukul 20.00 WITA pada hari yang sama setelah kegiatan pawai selesai dan jalur dinyatakan normal kembali.
Satlantas Polres Kupang juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan yang melintasi ruas Jalan Timor Raya pada hari pelaksanaan, pihak kepolisian meminta kerja sama penuh untuk mengurangi kecepatan kendaraan dan senantiasa mematuhi petunjuk serta arahan petugas yang berjaga di titik-titik persimpangan maupun rute pawai.
Lebih lanjut, Satlantas Polres Kupang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama. Pengguna jalan diwajibkan untuk:
Menggunakan helm standar nasional (SNI) bagi pengendara sepeda motor.
Dilarang keras menggunakan knalpot brong/bising yang dapat mengganggu kekhidmatan prosesi ibadah dan ketertiban umum.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















