“Karena kita boleh lihat beberapa tahun belakangan ini banyak proses pembangunan di Desa yang menggunakan Dana Desa menjadi tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama. Dan banyak laporan dari masyarakat yang datang kepada saya bahwa pembangunan fisik tidak berjalan dan kalau pun ada itu terkesan asal asalan saja hingga tidak berdasarkan asas manfaat”, ujar David Daud.
Lebih lanjut Ketua DPD PSI Kabupaten Kupang ini juga menegaskan jika Pemeriksaan fisik ini bertujuan untuk memastikan proyek-proyek pembangunan di Desa yang dibiayai dana desa sesuai dengan rencana dan spesifikasi yang telah disepakati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu peran penting masyarakat dalam pengawasan dana desa sangat diperlukan, termasuk memastikan penggunaan dana yang tepat, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemeriksaan fisik pengelolaan dana desa ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan dana desa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Pemeriksaan ini dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti pemeriksaan langsung di lapangan bersama Dinas Teknis, pemeriksaan dokumen, dan pemantauan terhadap realisasi proyek”, jelasnya.
Dengan adanya pemeriksaan fisik pengelolaan Dana Desa dan pengawasan secara ketat oleh Pemerintah dan Masyarakat khususnya Karang Taruna diharapkan dana desa dapat dikelola secara transparan dan akuntabel, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan desa.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















