Megawati Soekarnoputri Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret. Kok Bisa? 

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 343 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AtlasNews. ID – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri secara tegas instruksikan seluruh kepala daerah dari partainya untuk tidak mengikuti kegiatan pembekalan atau Retret di Akmil Magelang.

Instruksi Ketua Umum PDIP tersebut dikeluarkan usai Sekertaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penegasan mantan Presiden Indonesia Ke-5 ini tertuang dalam surat yang resmi dikeluarkan PDIP, NOMOR: 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani langsung oleh Megawati Sorkarnoputri, pada Kamis (20/02/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut, adanya larangan bagi kepala daerah yang diusung PDIP untuk tidak mengikuti Retret diambil setelah mencermati dinamika politik nasional, khususnya setelah adanya kriminalisasi hukum terhadap Hasto Kristiyanto.

Megawati Soekarnoputri juga menegaskan jika sebagai ketua umum, dirinya memiliki kewenangan penuh dalam mengendalikan kebijakan partai.

Ditegaskan juga bagi setiap kepala daerah yang telah dalam perjalanan menuju Magelang untuk segera kembali ke rumah masing masing.

Baca Juga :  Akhir Masa Kampanye, Bawaslu Kabupaten Kupang Minta Paslon Segera Siapkan Laporan Dana Kampanye Pilkada 2024  

Berita Terkait

Pemerintah Desa Tesabela Salurkan BLT Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2026 kepada 15 KPM
Warga Tesabela Hibahkan Lahan 750M2 untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
Pemangku Kepentingan TTU Matangkan Rencana Penerapan Pergub 13 untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan
Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
NTT Bersolek: Pembangunan Infrastruktur Jalan Masif di Berbagai Kabupaten Demi Konektivitas dan Keadilan
Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur
Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Samsat Rote Ndao Gelar Layanan Samsat Pasar di Oelaba
Cegah Kematian Ibu dan Anak, Puskesmas Batakte Canangkan Pembangunan Rumah Tunggu Ibu Hamil

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 11:35 WITA

Pemerintah Desa Tesabela Salurkan BLT Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2026 kepada 15 KPM

Kamis, 30 April 2026 - 11:16 WITA

Warga Tesabela Hibahkan Lahan 750M2 untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih

Rabu, 29 April 2026 - 10:43 WITA

Pemangku Kepentingan TTU Matangkan Rencana Penerapan Pergub 13 untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan

Rabu, 29 April 2026 - 07:48 WITA

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Selasa, 28 April 2026 - 10:42 WITA

Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 10:00 WITA

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Samsat Rote Ndao Gelar Layanan Samsat Pasar di Oelaba

Selasa, 28 April 2026 - 08:51 WITA

Cegah Kematian Ibu dan Anak, Puskesmas Batakte Canangkan Pembangunan Rumah Tunggu Ibu Hamil

Selasa, 28 April 2026 - 08:20 WITA

Misteri di Balik Kematian Vika Serwutun: Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Ruang Gelap Kasus

Berita Terbaru