Kupang, AtlasNews – Minuman keras (miras) dewasa ini sudah menjadi minuman yang umum di konsumsi secara masif oleh masyarakat Kabupaten Kupang.
Menanggapi akan hal tersebut, Kapolres Kupang secara tegas akan menekan peredaran minuman keras yang menjadi pemicu terjadinya tindakan melanggar hukum.
Hal ini dikonfirmasi AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., usai mengikuti acara kenal pamit Kapolres di Mapolres Kupang, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, pada Jumat (21/03/2025) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika berkaitan dengan tindakan negatif yang dilakukan masyarakat yang diakibatkan oleh konsumsi miras sebaiknya dihentikan, mulai dikurangi perlahan”, ujar Kapolres.
Dalam upaya menekan peredaran miras, Kapolres Kupang mengungkapkan jika pencegahan perlu dilakukan dengan libatkan peran semua unsur baik Pemerintah Daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh adat.
“Saya yakin, untuk hal yang baik kedepan dan positif tentu ada dukungan penuh dari semua pihak, kita harus satu suara”, ucapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















