MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, 5 Kotak Suara Tidak Berlaku Lagi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 382 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, ATN Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai tahun 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal).

Sehingga, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku.

Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK RI) keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Putusan ini diucapkan dalam Sidang pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal 26 Februari 2020.

Baca Juga :  Gemoy Dapat Nomor Urut 4, Ada Energi Positif, Ada Filosofi, Hingga Sejarah Kembali Terulang

Berita Terkait

Direktur CV SPM: Rantai Pasok Beras Kupang Emas Aman dan Siap Penuhi Kebutuhan SPPG di Kabupaten Kupang
Siap Sokong SPPG, PT Garam Cahaya Indonesia Pasok “Garam Kupang Emas” Berkualitas Tinggi dengan Harga Termurah
Pemkab Kupang Gelar Evaluasi Program MBG, Tekankan Pemanfaatan Produk Local dan Rantai Pasok Daerah
Maladministrasi, Penjaringan Bakal Calon Kades Oesusu Diulang!
Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Kupang Kunjungi Yonif 743/PSY Naibonat
Ketika Angka Mengunci Nasib: Sengkarut Perubahan Desil dan Jeritan Warga Miskin Terdepak Bantuan
Kadis PMD Kabupaten Kupang Tegaskan Panitia Pilkades Harus Netral dan Administrasi Calon Wajib Lengkap
Akselerasi Ekonomi Pesisir, Bupati Yosef Lede Perjuangkan Pembangunan 10 KNMP 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:04 WITA

Program JKN Makin Kuat: Jadi Fondasi Cetak SDM Sehat Menuju Indonesia Hebat

Kamis, 24 Juli 2025 - 07:37 WITA

PKK Desa Manulai 1 dan Kader Posyandu Rutin Gelar PMT bagi Anak Stunting

Rabu, 23 Juli 2025 - 09:18 WITA

Dari Dapur Ke Piring, Pemdes Oematnunu Distribusi PMT bagi Anak Kurang Gizi

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:31 WITA

Percepat Penurunan Stunting, Pemdes Oenaek Beri Sembako dan Makanan Tambahan bagi 18 Anak

Senin, 14 April 2025 - 20:12 WITA

5 Orang Diserang Anjing Liar, Diduga Terinfeksi Rabies. Polsek Amfoang Selatan imbau Warga Waspada! 

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:00 WITA

Tepis Isu keterbatasan Pelayanan, BPJS Kesehatan Sebut Benefit JKN Sudah Lengkap Tanpa Batasan

Sabtu, 6 Januari 2024 - 01:31 WITA

Pelayanan RSUD Naibonat Buruk, Bahkan Ada Arogansi Oknum. Yohanis Mase: Geram! Harus Di Evaluasi

Jumat, 17 November 2023 - 02:16 WITA

Yayasan Tanpa Batas Lakukan Edukasi dan Skrining Gangguan Penglihatan Masyarakat Di Sonraen.

Berita Terbaru