Kupang, ATN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang membuktikan bahwa penegakan Peraturan Bupati (Perbub) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah komitmen serius yang tidak bisa ditawar.
Pada Senin (13/04/2026), seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Charles Padja secara ksatria mengakui kesalahannya dan membayar denda administratif langsung di hadapan Sekretaris Daerah.
Bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Charles yang bertugas di bagian Protokoler menyerahkan uang denda sebagai konsekuensi atas pelanggaran aturan merokok di area terlarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam suasana penuh penyesalan, ia menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada jajaran pemerintah daerah.
“Saya atas nama pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Kupang. Hal ini murni karena kekhilafan saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi di masa mendatang,” ungkap Charles saat prosesi penyerahan denda.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius S.J. Sanam, yang menerima langsung denda tersebut, memberikan apresiasi atas sikap kooperatif Charles.
Namun, ia juga melayangkan peringatan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak di lingkup Pemkab Kupang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















