Sekda menegaskan bahwa sanksi ini merupakan implementasi nyata dari Perbub yang telah ditetapkan guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan disiplin. Pelanggaran merokok di area kantor bukan lagi hal yang bisa ditoleransi.
“Terima kasih atas itikad baiknya. Ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam Perbub kita. Namun, ini juga menjadi peringatan serius bagi seluruh ASN. Silakan merokok terus, tapi kami juga akan tetap mengejar dan menindak siapapun yang melanggar. Disiplin adalah harga mati,” tegas Mateldius dengan nada bicara yang lugas.
Pembayaran denda administratif ini dilakukan secara transparan sebagai bentuk edukasi kepada publik dan seluruh pegawai. Langkah tegas ini diambil bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan untuk:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Mendorong terciptanya lingkungan kantor yang bebas asap rokok.
- Meningkatkan kenyamanan kerja bersama.
- Memberikan efek jera bagi pelanggar aturan.
- Menjaga marwah institusi Pemerintah Kabupaten Kupang.
Dengan adanya tindakan nyata ini, diharapkan kesadaran seluruh pegawai akan pentingnya mematuhi aturan Kawasan Tanpa Rokok semakin meningkat, demi mewujudkan lingkungan pemerintahan yang bersih dan sehat.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















