Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas, FKLL dan Sosialisasi Ketertiban Digelar di Desa Oenino TTS

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 21 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TTS, ATN – Forum Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FKLL) bekerja sama dengan instansi terkait menggelar kegiatan sosialisasi ketertiban lalu lintas dan angkutan umum di Kantor Desa Oenino, Kecamatan Niki-Niki, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Selasa (11/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 15.30 WITA tersebut ditujukan sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Selain itu, forum ini menjadi momentum untuk mendorong peningkatan keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan umum di wilayah Kabupaten TTS.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan kunci, di antaranya, Pj. Samsat Soe, Asisten I Pemerintah Kabupaten TTS, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten TTS, Camat Niki-Niki, Kasatlantas Polres TTS, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten TTS, Kepala Desa Oenino beserta pemilik angkutan umum Desa Oenino, Perwakilan PUPR Kabupaten TTS, Plt. UPTD Dispenda TTS, Siswa-siswi SMP dan SMA di wilayah Oenino.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam diskusi interaktif yang terbangun, para pihak membahas berbagai aspek vital keselamatan jalan raya. Pembahasan mencakup peran aktif pemerintah daerah, kepolisian, pengelola angkutan, hingga kontribusi generasi muda dan masyarakat umum.

Keterlibatan pemilik angkutan umum serta masyarakat desa menjadi sorotan utama. Penyelenggara menekankan bahwa keselamatan penumpang tidak hanya bergantung pada kondisi teknis kendaraan, tetapi juga dipengaruhi oleh kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas, kelayakan operasional kendaraan, perilaku pengemudi, serta tingkat kesadaran seluruh pengguna jalan.

Di samping itu, pelibatan siswa SMP dan SMA dimaksudkan untuk menanamkan edukasi keselamatan berlalu lintas sejak dini. Sebagai kelompok pengguna jalan masa depan, para pelajar dibekali pemahaman mengenai pentingnya penggunaan helm standar, kepatuhan terhadap rambu dan marka jalan, pelarangan berkendara secara ugal-ugalan, serta pencegahan perilaku berisiko tinggi yang memicu kecelakaan.

Melalui FKLL ini, diharapkan sinergi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan tidak berhenti sebatas kegiatan seremonial, melainkan berlanjut dalam aksi nyata di lapangan. Kolaborasi antara Pemkab, Kepolisian, instansi teknis, pengelola angkutan, sekolah, dan masyarakat luas merupakan kunci mendasar dalam menciptakan sistem transportasi yang safe dan tertib di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Baca Juga :  FKLL Samsat Kefamenanu Perkuat Sinergi Lintas Sektor Demi Keselamatan Lalu Lintas di TTU

Berita Terkait

Komitmen Lindungi Penumpang Udara, Jasa Raharja Sabet Penghargaan Strategis di HUT ke-56 INACA
Yang Lain Cuma Janji, Yosef Lede Beri Bukti: Jalan Ikan Foti Siap Dikerjakan, 16 M Digelontorkan!
FKUB dan Kesbangpol Kupang Perkuat Mitigasi Dini Kerukunan Beragama Hingga Tingkat Desa
Sapu Ketergantungan dari Kota Kupang, Bupati Yosef Lede Bangun TPI Noelbaki: “Warga Lokal Tak Boleh Jadi Penonton”
Beda Wewenang Tak Halangi Pelayanan, Bupati Yosef Lede Eksekusi Jalan Ikan Foti 4 KM!
Optimalkan Sisa Anggaran demi Bebas Stunting, Desa Manulai I Tetapkan Perubahan APBDes 2026
Gagal Terjemahkan Visi-Misi Bupati, Kinerja Kadishub Kabupaten Kupang Dikritik Keras Absalom Buy!
Urai Benang Kusut Lahan KIB Bolok, Bupati Kupang Tegaskan Hak Rakyat dan Kepastian Hukum Jadi Prioritas

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:46 WITA

Geger di Amarasi! Warga Oesena Temukan Jasad Bayi Diseret Peliharaan di Depan Rumah

Selasa, 29 September 2026 - 13:50 WITA

Alfamart Babau Dibobol Maling, Brankas Dirusak dan DVR CCTV Raib: Kerugian Ditaksir Tembus Rp20 Juta!

Selasa, 22 September 2026 - 11:36 WITA

Atap Dilubangi, CCTV Dilumpuhkan. 1 Minimarket di Kabupaten Kupang Dibobol! Uang ATM dan Brankas Raib

Sabtu, 19 September 2026 - 11:19 WITA

Aksi Curanmor di RS Leona Noelbaki Terbongkar! Polsek Kupang Tengah Amankan 2 Pelaku!

Sabtu, 12 September 2026 - 10:38 WITA

Tragedi Asmara Terlarang 5 Tahun: Wanita di Noelbaki Tebas Istri Sah Pakai Parang hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:03 WITA

Misteri di Hutan Mnera: Memburu Pelaku Pembuang Bayi dalam Kardus Cokelat

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:06 WITA

Aksi Brutal Remaja di Camplong Renggut Nyawa Pengendara: 2 Pelaku Diringkus.!!!

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:23 WITA

Polsek Kupang Tengah Terbitkan DPO 1 Tersangka Perusakan Rumah di Desa Kuaklalo

Berita Terbaru