JAKARTA, ATN – Badai hukum menerpa korps Bhayangkara dan lingkungan Istana Kepresidenan. Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri lainnya langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Kronologi dan Jaringan Penyadapan sejak 2025
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, aksi penyadapan ilegal (illegal access) ini diperkirakan telah berlangsung sejak tahun 2025 hingga akhir 2026.
Selain menyasar perangkat komunikasi Presiden Prabowo Subianto, jaringan ini diduga turut melakukan pemantauan dan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, aktivis LSM, jurnalis, hingga kalangan pengusaha.
“Penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni saudara LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Eko Hadi Santoso),” ujar Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















