KUPANG, ATN – Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau UPTD Samsat Kabupaten Kupang bergerak cepat mengimplementasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Air Permukaan (PAB).
Langkah konkret ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, penertiban, serta pengawasan yang digelar selama dua hari, mulai Rabu hingga Kamis (02/07/2026).
Aksi yang berfokus pada kendaraan bermotor berplat luar wilayah NTT serta kendaraan berplat NTT yang menunggak pajak ini dilakukan secara kolaboratif. UPTD Pendapatan Daerah menggandeng sejumlah mitra strategis, antara lain:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Jasa Raharja Kabupaten Kupang
- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kupang
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kupang
- Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kupang
Larangan BBM Bersubsidi bagi Penunggak Pajak dan Plat Luar Daerah
Kepala Samsat Kabupaten Kupang, Abdulgani R. Tokan, SE., menegaskan bahwa penertiban ini juga menyasar pada ketepatan penyaluran bahan bakar bersubsidi. Pihaknya mengimbau keras para pemilik kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya agar tidak memanfaatkan BBM subsidi.
“Kami menghimbau kepada mereka untuk tidak menggunakan BBM yang bersubsidi seperti yang diatur dalam Pergub 13 Tahun 2025. Khususnya pada Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor dalam daerah yang belum melunasi PKB dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Begitu pula pada Pasal 6 ayat (1), di mana kendaraan bermotor dari luar daerah dilarang menggunakan BBM bersubsidi,” jelas Gani Tokan kepada AtlasNews, Kamis (02/07/2026).
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















