Implementasi Pergub No 13: Samsat Kabupaten Kupang dan Mitra Gelar Penertiban serta Sosialisasi Tax Amnesty

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 146 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, ATN Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau UPTD Samsat Kabupaten Kupang bergerak cepat mengimplementasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Air Permukaan (PAB).

Langkah konkret ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, penertiban, serta pengawasan yang digelar selama dua hari, mulai Rabu hingga Kamis (02/07/2026).

Aksi yang berfokus pada kendaraan bermotor berplat luar wilayah NTT serta kendaraan berplat NTT yang menunggak pajak ini dilakukan secara kolaboratif. UPTD Pendapatan Daerah menggandeng sejumlah mitra strategis, antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Jasa Raharja Kabupaten Kupang
  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kupang
  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kupang
  • Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang
  • Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kupang

Larangan BBM Bersubsidi bagi Penunggak Pajak dan Plat Luar Daerah

Kepala Samsat Kabupaten Kupang, Abdulgani R. Tokan, SE., menegaskan bahwa penertiban ini juga menyasar pada ketepatan penyaluran bahan bakar bersubsidi. Pihaknya mengimbau keras para pemilik kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya agar tidak memanfaatkan BBM subsidi.

“Kami menghimbau kepada mereka untuk tidak menggunakan BBM yang bersubsidi seperti yang diatur dalam Pergub 13 Tahun 2025. Khususnya pada Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor dalam daerah yang belum melunasi PKB dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Begitu pula pada Pasal 6 ayat (1), di mana kendaraan bermotor dari luar daerah dilarang menggunakan BBM bersubsidi,” jelas Gani Tokan kepada AtlasNews, Kamis (02/07/2026).

Baca Juga :  Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Samsat Rote Ndao Gelar Layanan Samsat Pasar di Oelaba

Berita Terkait

Pemkab Kupang Gemburkan Gerakan “GASPULL”. ASN Untuk Gempa Flores
Bermodal Pengalaman Matang di Pemerintahan Desa, Jesaya Jermias Tob Resmi Daftar Bakal Calon Kades Sillu
Langkah Maju Jesaya Jermias Tob di Pilkades Sillu: Usung Misi Pemerataan dan Kesejahteraan Desa
Pemerintah Resmi Buka Peluang Guru PPPK Jadi PNS di Awal 2027  
Perkuat Pelayanan Publik, Jasa Raharja Gelar Risk Townhall 2026 untuk Dorong Budaya Sadar Risiko
Maknai Kemerdekaan ke-81 RI, Jasa Raharja Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Kepedulian Masyarakat
Bantu Korban Gempa Flores M7,7, Jasa Raharja Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Posko Manggarai Timur
Jasa Raharja NTT Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa M 7,7 di Nagekeo

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:15 WITA

Pemkab Kupang Gemburkan Gerakan “GASPULL”. ASN Untuk Gempa Flores

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:34 WITA

Bermodal Pengalaman Matang di Pemerintahan Desa, Jesaya Jermias Tob Resmi Daftar Bakal Calon Kades Sillu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:02 WITA

Langkah Maju Jesaya Jermias Tob di Pilkades Sillu: Usung Misi Pemerataan dan Kesejahteraan Desa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:48 WITA

Pemerintah Resmi Buka Peluang Guru PPPK Jadi PNS di Awal 2027  

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:48 WITA

Maknai Kemerdekaan ke-81 RI, Jasa Raharja Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Kepedulian Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:45 WITA

Bantu Korban Gempa Flores M7,7, Jasa Raharja Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Posko Manggarai Timur

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:41 WITA

Jasa Raharja NTT Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa M 7,7 di Nagekeo

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:37 WITA

Tingkatkan Keselamatan dan Layanan Publik, Forum LLAJ Kota Kupang Resmi Dibentuk

Berita Terbaru