Implementasi Pergub No 13: Samsat Kabupaten Kupang dan Mitra Gelar Penertiban serta Sosialisasi Tax Amnesty

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 152 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, ATN – Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau UPTD Samsat Kabupaten Kupang bergerak cepat mengimplementasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Air Permukaan (PAB).

Langkah konkret ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, penertiban, serta pengawasan yang digelar selama dua hari, mulai Rabu hingga Kamis (02/07/2026).

Aksi yang berfokus pada kendaraan bermotor berplat luar wilayah NTT serta kendaraan berplat NTT yang menunggak pajak ini dilakukan secara kolaboratif. UPTD Pendapatan Daerah menggandeng sejumlah mitra strategis, antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Jasa Raharja Kabupaten Kupang
  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kupang
  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kupang
  • Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang
  • Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kupang

Larangan BBM Bersubsidi bagi Penunggak Pajak dan Plat Luar Daerah

Kepala Samsat Kabupaten Kupang, Abdulgani R. Tokan, SE., menegaskan bahwa penertiban ini juga menyasar pada ketepatan penyaluran bahan bakar bersubsidi. Pihaknya mengimbau keras para pemilik kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya agar tidak memanfaatkan BBM subsidi.

“Kami menghimbau kepada mereka untuk tidak menggunakan BBM yang bersubsidi seperti yang diatur dalam Pergub 13 Tahun 2025. Khususnya pada Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor dalam daerah yang belum melunasi PKB dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Begitu pula pada Pasal 6 ayat (1), di mana kendaraan bermotor dari luar daerah dilarang menggunakan BBM bersubsidi,” jelas Gani Tokan kepada AtlasNews, Kamis (02/07/2026).

Baca Juga :  Ketahanan Pangan Terancam, Petani Tenggelam dalam Peradaban di Tengah Kemerdekaan

Berita Terkait

Optimalkan Sisa Anggaran demi Bebas Stunting, Desa Manulai I Tetapkan Perubahan APBDes 2026
Gagal Terjemahkan Visi-Misi Bupati, Kinerja Kadishub Kabupaten Kupang Dikritik Keras Absalom Buy!
Urai Benang Kusut Lahan KIB Bolok, Bupati Kupang Tegaskan Hak Rakyat dan Kepastian Hukum Jadi Prioritas
Transparan dan Akuntabel, Pemdes Oebelo Bersama BPD Resmi Sepakati Perubahan APBDes 2026
Perkuat Ekosistem Pers Independen, Herry Battileo dan Andre Lado Pimpin Konsolidasi MOI NTT
Aksi Nyata Gereja dan Pemkab Kupang: Resmikan Yayasan, TK, hingga Sumur Bor di Oeltua
Sambil Olahraga Bisa Cek Kesehatan dan Bayar Pajak: Jasa Raharja NTT dan Mitra Padati CFD El Tari Kupang  
Jendra Sergio Kapitan: Il Capitano, 2 Gol Penentu Kemenangan PS Kabupaten Kupang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:34 WITA

Optimalkan Sisa Anggaran demi Bebas Stunting, Desa Manulai I Tetapkan Perubahan APBDes 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:49 WITA

Gagal Terjemahkan Visi-Misi Bupati, Kinerja Kadishub Kabupaten Kupang Dikritik Keras Absalom Buy!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:07 WITA

Urai Benang Kusut Lahan KIB Bolok, Bupati Kupang Tegaskan Hak Rakyat dan Kepastian Hukum Jadi Prioritas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:45 WITA

Transparan dan Akuntabel, Pemdes Oebelo Bersama BPD Resmi Sepakati Perubahan APBDes 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:23 WITA

Perkuat Ekosistem Pers Independen, Herry Battileo dan Andre Lado Pimpin Konsolidasi MOI NTT

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:40 WITA

Sambil Olahraga Bisa Cek Kesehatan dan Bayar Pajak: Jasa Raharja NTT dan Mitra Padati CFD El Tari Kupang  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:51 WITA

Jendra Sergio Kapitan: Il Capitano, 2 Gol Penentu Kemenangan PS Kabupaten Kupang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:43 WITA

Tampil Perkasa di Penyisihan Grup, PS Kabupaten Kupang Bantai Perseken FC 5-0

Berita Terbaru