Oelamasi, AtlasNews.ID – Ketua Bapemperda(Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kabupaten Kupang, Albert Lololau akan perjuangkan 4 rancangan peraturan daerah.
Hal itu di sampaikan oleh Albert Lololau di ruang Bapemperda, kamis(23/11/2023) siang.
Menurut Albert Lololau, di saat agenda sidang peripurna anggaran induk pihaknya akan mendorong 4 Ranperda prioritas untuk di bahas dan ditetapkan menjadi Perda dalam agenda sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
4 Ranperda Ia usulkan yaitu, 1). Pungutan pajak dan retribusi, 2). Penanaman modal, 3). Pengelolaan barang milik daerah, dan 4). Pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tahun 2023-2043.
Albert Lololau mengatakan, 4 rancangan peraturan daerah ini sangat strategis, sehingga perlu ditetapkan menjadi Perda kabupaten kupang.
Dikatakannya, khusus untuk rancangan peraturan daerah terkait pungutan pajak dan retribusi daerah, apabila sampai tanggal 1 januari 2024 belum di tetapkan menjadi Peraturan daerah maka pemerintah kabupaten kupang di larang mengambil pungutan pajak dan retribusi daerah.
“Mau tidak mau di paripurna kali ini, Ranperda Pungutan pajak dan retribusi harus di ketuk menjadi peraturan daerah, kalau tidak kita tidak bisa ambil retribusi lagi, “Tandasnya.
Di jelaskan Albert Lololau, 4 ranperda ini sudah mulai berproses beberapa waktu yang lalu dan telah di bahas sebanyak 2 kali di tingkat Bapemperda.
Kemudian juga terdapat perbaikan dan ranperda tersebut yang sudah menjadi catatan khusus bagi pemerintah kabupaten kupang.
“Informasi terakhir yang kami dapat dari Ibu Salean sebagai penanggung jawab pemerintah bahwa dalam rangka perbaikan Ranperda, catatan catatan penting tersebut sudah di tandatangani oleh bupati kupang. Mungkin dalam waktu dekat saat sidang paripurna rancangan peraturan daerah sudah bisa di bahas untuk di tetapkan,” Jelasnya.
Lebih lanjut Albert Lololau mengatakan, dengan adanya undang undang omnibus law cipta kerja yang di tetapkan oleh pemerintah pusat, semua yang menyangkut pungutan pajak dan retribusi daerah harus di atur dalam peraturan daerah dan tidak terpisahkan.
“Saya pastikan bahwa di sidang paripurna anggaran induk tahun 2024 akan di perjuangkan menjadi peraturan daerah.Karena kalau tidak di ketuk maka tidak ada pendapatan daerah dan gaji bupati pun tidak bisa di bayar,” Tegasnya.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















