Albert Lololau Akan Perjuangkan 4 Rancangan Peraturan Daerah.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 November 2023 - 17:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 155 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Ketua Bapemperda(Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kabupaten Kupang, Albert Lololau akan perjuangkan 4 rancangan peraturan daerah.

Hal itu di sampaikan oleh Albert Lololau di ruang Bapemperda, kamis(23/11/2023) siang.

Menurut Albert Lololau, di saat agenda sidang peripurna anggaran induk pihaknya akan mendorong 4 Ranperda prioritas untuk di bahas dan ditetapkan menjadi Perda dalam agenda sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

4 Ranperda Ia usulkan yaitu, 1). Pungutan pajak dan retribusi, 2). Penanaman modal, 3). Pengelolaan barang milik daerah, dan 4). Pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tahun 2023-2043.

Albert Lololau mengatakan, 4 rancangan peraturan daerah ini sangat strategis, sehingga perlu ditetapkan menjadi Perda kabupaten kupang.

Dikatakannya, khusus untuk rancangan peraturan daerah terkait pungutan pajak dan retribusi daerah, apabila sampai tanggal 1 januari 2024 belum di tetapkan menjadi Peraturan daerah maka pemerintah kabupaten kupang di larang mengambil pungutan pajak dan retribusi daerah.

“Mau tidak mau di paripurna kali ini, Ranperda Pungutan pajak dan retribusi harus di ketuk menjadi peraturan daerah, kalau tidak kita tidak bisa ambil retribusi lagi, “Tandasnya.

Di jelaskan Albert Lololau, 4 ranperda ini sudah mulai berproses beberapa waktu yang lalu dan telah di bahas sebanyak 2 kali di tingkat Bapemperda.

Kemudian juga terdapat perbaikan dan ranperda tersebut yang sudah menjadi catatan khusus bagi pemerintah kabupaten kupang.

“Informasi terakhir yang kami dapat dari Ibu Salean sebagai penanggung jawab pemerintah bahwa dalam rangka perbaikan Ranperda, catatan catatan penting tersebut sudah di tandatangani oleh bupati kupang. Mungkin dalam waktu dekat saat sidang paripurna rancangan peraturan daerah sudah bisa di bahas untuk di tetapkan,” Jelasnya.

Lebih lanjut Albert Lololau mengatakan, dengan adanya undang undang omnibus law cipta kerja yang di tetapkan oleh pemerintah pusat, semua yang menyangkut pungutan pajak dan retribusi daerah harus di atur dalam peraturan daerah dan tidak terpisahkan.

“Saya pastikan bahwa di sidang paripurna anggaran induk tahun 2024 akan di perjuangkan menjadi peraturan daerah.Karena kalau tidak di ketuk maka tidak ada pendapatan daerah dan gaji bupati pun tidak bisa di bayar,” Tegasnya.

 

 

 

Baca Juga :  Bupati Yosef Lede Pastikan SK PPPK 2024 Tahap I Diserahkan Bulan Ini

Berita Terkait

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!
Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis
SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 
Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!
Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”
Sidak Program MBG di SPPG Sillu, Kader Gerindra Temukan Sejumlah Kekurangan
Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke
Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:35 WITA

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WITA

Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:13 WITA

Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:13 WITA

Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WITA

Sikap Defensif Pengelola SPPG Sillu Pasca-Sidak: Dugaan Intimidasi Wartawan dan Dalih “Tanggung Jawab Bersama”

Berita Terbaru