Albert Lololau Akan Perjuangkan 4 Rancangan Peraturan Daerah.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 November 2023 - 17:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 151 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Ketua Bapemperda(Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kabupaten Kupang, Albert Lololau akan perjuangkan 4 rancangan peraturan daerah.

Hal itu di sampaikan oleh Albert Lololau di ruang Bapemperda, kamis(23/11/2023) siang.

Menurut Albert Lololau, di saat agenda sidang peripurna anggaran induk pihaknya akan mendorong 4 Ranperda prioritas untuk di bahas dan ditetapkan menjadi Perda dalam agenda sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

4 Ranperda Ia usulkan yaitu, 1). Pungutan pajak dan retribusi, 2). Penanaman modal, 3). Pengelolaan barang milik daerah, dan 4). Pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tahun 2023-2043.

Albert Lololau mengatakan, 4 rancangan peraturan daerah ini sangat strategis, sehingga perlu ditetapkan menjadi Perda kabupaten kupang.

Dikatakannya, khusus untuk rancangan peraturan daerah terkait pungutan pajak dan retribusi daerah, apabila sampai tanggal 1 januari 2024 belum di tetapkan menjadi Peraturan daerah maka pemerintah kabupaten kupang di larang mengambil pungutan pajak dan retribusi daerah.

“Mau tidak mau di paripurna kali ini, Ranperda Pungutan pajak dan retribusi harus di ketuk menjadi peraturan daerah, kalau tidak kita tidak bisa ambil retribusi lagi, “Tandasnya.

Di jelaskan Albert Lololau, 4 ranperda ini sudah mulai berproses beberapa waktu yang lalu dan telah di bahas sebanyak 2 kali di tingkat Bapemperda.

Kemudian juga terdapat perbaikan dan ranperda tersebut yang sudah menjadi catatan khusus bagi pemerintah kabupaten kupang.

“Informasi terakhir yang kami dapat dari Ibu Salean sebagai penanggung jawab pemerintah bahwa dalam rangka perbaikan Ranperda, catatan catatan penting tersebut sudah di tandatangani oleh bupati kupang. Mungkin dalam waktu dekat saat sidang paripurna rancangan peraturan daerah sudah bisa di bahas untuk di tetapkan,” Jelasnya.

Lebih lanjut Albert Lololau mengatakan, dengan adanya undang undang omnibus law cipta kerja yang di tetapkan oleh pemerintah pusat, semua yang menyangkut pungutan pajak dan retribusi daerah harus di atur dalam peraturan daerah dan tidak terpisahkan.

“Saya pastikan bahwa di sidang paripurna anggaran induk tahun 2024 akan di perjuangkan menjadi peraturan daerah.Karena kalau tidak di ketuk maka tidak ada pendapatan daerah dan gaji bupati pun tidak bisa di bayar,” Tegasnya.

 

 

 

Baca Juga :  Sinergi Iman dan Alam: Absalom Buy Dukung Bhakti Sosial Panitia Paskah 2026 di Pantai Tablolong 

Berita Terkait

Pemangku Kepentingan TTU Matangkan Rencana Penerapan Pergub 13 untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan
Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
NTT Bersolek: Pembangunan Infrastruktur Jalan Masif di Berbagai Kabupaten Demi Konektivitas dan Keadilan
Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur
Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Samsat Rote Ndao Gelar Layanan Samsat Pasar di Oelaba
Cegah Kematian Ibu dan Anak, Puskesmas Batakte Canangkan Pembangunan Rumah Tunggu Ibu Hamil
Misteri di Balik Kematian Vika Serwutun: Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Ruang Gelap Kasus
Desa Manulai 1 Tetapkan APBDes 2026: Fokus pada Pelayanan Dasar dan Pemberdayaan Ekonomi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 10:43 WITA

Pemangku Kepentingan TTU Matangkan Rencana Penerapan Pergub 13 untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan

Rabu, 29 April 2026 - 07:48 WITA

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Selasa, 28 April 2026 - 13:22 WITA

NTT Bersolek: Pembangunan Infrastruktur Jalan Masif di Berbagai Kabupaten Demi Konektivitas dan Keadilan

Selasa, 28 April 2026 - 10:42 WITA

Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 10:00 WITA

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Samsat Rote Ndao Gelar Layanan Samsat Pasar di Oelaba

Selasa, 28 April 2026 - 08:20 WITA

Misteri di Balik Kematian Vika Serwutun: Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Ruang Gelap Kasus

Senin, 27 April 2026 - 21:11 WITA

Desa Manulai 1 Tetapkan APBDes 2026: Fokus pada Pelayanan Dasar dan Pemberdayaan Ekonomi

Senin, 27 April 2026 - 18:38 WITA

Kawal Hak Masyarakat Lifuleo, Absalom Buy Desak PLTMG Kupang 2 Optimalkan CSR dan Infrastruktur

Berita Terbaru