Jakarta, ATN – PT Jasa Raharja bergerak cepat menyerahkan santunan kepada empat ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan KRL dan kereta api jarak jauh di Bekasi.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Senin, 27 April 2026, dan penyerahan santunan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyerahkan langsung santunan kepada Haerusli, ayah kandung sekaligus ahli waris sah dari korban Adelia Rifani, pada Selasa (28/04/2026). Selain Adelia, santunan juga diserahkan kepada ahli waris dari tiga korban meninggal dunia lainnya, yakni:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Nurlaela: santunan diterima oleh suaminya, Haris Rusman.
- Ristuti Kustirahayu: santunan diterima oleh suaminya, Suyatno.
- Enggar Retno K.: santunan diterima oleh suaminya.
Muhammad Awaluddin menegaskan bahwa kecepatan pelayanan ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 sebagai bentuk perlindungan dasar negara terhadap masyarakat.
“Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Awaluddin.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















