Bawaslu Kabupaten Kupang Keluarkan Surat Himbauan, Antisipasi Money Politic

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 11:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 146 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Pemungutan Suara.

Foto: Ilustrasi Pemungutan Suara.

Oelamasi, AtlasNews.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Kupang keluarkan surat himbauan kepada pimpinan partai politik agar tidak melakukan Money Politic atau politik uang saat dilakukan pemungutan dan perhitungan suara ulang (PSU) di dua Tempat pemungutan suara (TPS) yakni TPS 024 desa Noelbaki kecamatan Kupang Tengah dan TPS 009 Kampung Bajo, Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, NTT.

Surat himbauan dengan nomor: 038/PM.00.02/K.NT.5/II/2024 bertujuan memberi isyarat bahwa Bawaslu akan mengawal proses pemilihan ulang di dua TPS tersebut, dan juga untuk mengantisipasi praktek jual beli suara.

Bawaslu Kabupaten Kupang Keluarga Surat Himbauan, Antisipasi Money Politic
Foto: Surat Himbauan dari Bawaslu Kepada Partai Politik.

Adapun 6 hal yang menjadi dasar utama Bawaslu mengeluarkan surat himbauan yakni : Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ke dua, Peraturan badan pengawas pemilihan umum Nomor 21 tahun 2018 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.

Yang berikut dasar yang ketiga, Peraturan komisi pemilihan umum nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.

Ke empat, yakni Peraturan badan pengawas pemilihan umum RI nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum.

Dasar yang ke lima, Peraturan badan pengawas pemilihan umum RI nomor 1 tahun 2024 tentang pengawasan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum.

Dan yang terakhir, KPPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.

Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara ulang (PSU) dalam pemilihan umum serentak di TPS 024 Desa Noelbaki dan TPS 009 Kelurahan Sulamu pada tanggal 24 Februari 2024. Maka dengan ini Bawaslu kabupaten Kupang mengimbau kepada pimpinan partai politik se-kabupaten Kupang agar tidak melakukan money politik, isu sara, ujaran kebencian hoaks dalam bentuk apapun demi pemilu yang demokratis.

Surat himbauan tersebut ditandatangani langsung oleh ketua Bawaslu kabupaten Kupang Marthoni Reo, SH.

Tidak bisa dipungkiri adanya manuver politik transaksional dalam momentum pemilihan ulang kendati diketahui proses rekapitulasi sementara berjalan di beberapa wilayah, kemudian hasil C-Hasil dan C-Hasil Salinan telah diketahui oleh para caleg dan pimpinan partai politik di wilayah kabupaten Kupang, sehingga dikuatirkan akan adanya politik transaksional dan praktek jual beli suara untuk mengamankan suara dalam pemilihan ulang di 2 TPS.

Sebelumnya mulai ada isu yang berkembang akan adanya politik uang yang di mainkan oleh partai politik untuk meraut suara dalam pemilihan ulang. Apa lagi para caleg yang hanya membutuhkan sedikit jumlah suara untuk antisipasi selisih suara antar caleg dalam dan luar partai dalam wilayah pemilihan Kupang 1 DPRD Kabupaten Kupang. (*)

Baca Juga :  317 Pelari Siap Meriahkan Oelamasi Fun Run, Ini Harapan Ketua PASI Kabupaten Kupang

Sumber Berita : Suarantt.com

Berita Terkait

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?
Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola
Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!
Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”
Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 
Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban
Tragedi Tol Ngawi-Kertosono: Hiace Tabrak Truk Tronton, Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban  
Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00 WITA

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:41 WITA

Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:36 WITA

Tragedi Tol Ngawi-Kertosono: Hiace Tabrak Truk Tronton, Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban  

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WITA

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Berita Terbaru