Alat Peraga Kampanye Belum Ditertibkan, Simak Penjelasan Bawaslu Kabupaten Kupang

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Februari 2024 - 08:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 99 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Sejumlah Alat Peraga Kampanye(APK) yang masih nampak terpasang dibeberapa titik sepanjang jalan timor raya, Desa Oebelo,Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, belum ditertibkan atau diturunkan jadi keluhan warga.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Kupang yang merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Adam Horison Bao lewat sambungan telepon, minggu(11/02/2024) mengatakan, sesuai dengan jadwal penertiban APK akan dilakukan pada hari awal masa tenang yakni pada tanggal 11 Februari.

Alat Peraga Kampanye Belum Ditertibkan, Simak Penjelasan Bawaslu Kabupaten Kupang
Foto: Adam Horison Bao, Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang.

“Masa Kampanye itu kan berakhir pada tanggal 10 Februari pukul 00:00 dan masa tenang akan dimulai dinihari tadi sampai tanggal 13 Februari,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adam Horison Bao juga mengatakan, poros tengah Kabupaten Kupang yang meliputi wilayah Kupang tengah pada beberapa titik penyebaran Alat Peraga Kampanye sudah dilakukan penertiban atau penurunan APK pada sore hari.

“Kenapa penertiban Alat Peraga Kampanye baru dilakukan sore hari?. Karena hari ini merupakan hari minggu, dan dibeberapa wilayah terkendala hujan. Sehingga penertiban APK yang dimulai sore hari belum sampai ke titik penyebaran APK yang berada di desa Oebelo,” jelasnya.

Wilayah Kupang Tengah, dan Kupang Timur yang luas beber Adam Horison Bao cukup menyulitkan bagi tim dalam proses penertiban. Sehingga kegiatan penertiban akan dilanjutkan pada tanggal 12 februari.

Lanjut Adam, Bawaslu Kabupaten Kupang telah melakukan rapat koordinasi bersama Kelompok Kerja(Pokja) Kampanye Bawaslu untuk persiapan penertiban APK secara serentak yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari.

Penertiban APK secara serentak tersebut akan melibatkan unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang, TNI/POLRI, dan beberapa stakeholder terkait.

“Jika kita berbicara dari sisi norma peraturan perundang undangan, penertiban APK juga dapat diberi tanggung jawab kepada masing masing Partai Politik dan pasangan calon atau calon anggota legislatif untuk menertibkan APK secara mandiri,” terangnya.

“Kami juga terus berupaya mendorong dan menghimbau setiap partai politik peserta pemilu dan tim kampanye daerah masing masing pasangan calon untuk dapat menertibkan secara mandiri dengan pola yang sama seperti saat penertiban APK sebelum masa kampanye dimulai. Kegiatan ini akan kami lakukan secara kolaboratif, jadi titik yang belum ditertibkan oleh partai politik akan kami tertibkan,” tambahnya.

Baca Juga :  Kajari Kabupaten Kupang Menunda Penyelidikan Kasus Korupsi Bagi Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati

Berita Terkait

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:04 WITA

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Berita Terbaru