Oelamasi, AtlasNews.ID – Sejumlah Alat Peraga Kampanye(APK) yang masih nampak terpasang dibeberapa titik sepanjang jalan timor raya, Desa Oebelo,Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, belum ditertibkan atau diturunkan jadi keluhan warga.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Kupang yang merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Adam Horison Bao lewat sambungan telepon, minggu(11/02/2024) mengatakan, sesuai dengan jadwal penertiban APK akan dilakukan pada hari awal masa tenang yakni pada tanggal 11 Februari.

“Masa Kampanye itu kan berakhir pada tanggal 10 Februari pukul 00:00 dan masa tenang akan dimulai dinihari tadi sampai tanggal 13 Februari,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adam Horison Bao juga mengatakan, poros tengah Kabupaten Kupang yang meliputi wilayah Kupang tengah pada beberapa titik penyebaran Alat Peraga Kampanye sudah dilakukan penertiban atau penurunan APK pada sore hari.
“Kenapa penertiban Alat Peraga Kampanye baru dilakukan sore hari?. Karena hari ini merupakan hari minggu, dan dibeberapa wilayah terkendala hujan. Sehingga penertiban APK yang dimulai sore hari belum sampai ke titik penyebaran APK yang berada di desa Oebelo,” jelasnya.
Wilayah Kupang Tengah, dan Kupang Timur yang luas beber Adam Horison Bao cukup menyulitkan bagi tim dalam proses penertiban. Sehingga kegiatan penertiban akan dilanjutkan pada tanggal 12 februari.
Lanjut Adam, Bawaslu Kabupaten Kupang telah melakukan rapat koordinasi bersama Kelompok Kerja(Pokja) Kampanye Bawaslu untuk persiapan penertiban APK secara serentak yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari.
Penertiban APK secara serentak tersebut akan melibatkan unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang, TNI/POLRI, dan beberapa stakeholder terkait.
“Jika kita berbicara dari sisi norma peraturan perundang undangan, penertiban APK juga dapat diberi tanggung jawab kepada masing masing Partai Politik dan pasangan calon atau calon anggota legislatif untuk menertibkan APK secara mandiri,” terangnya.
“Kami juga terus berupaya mendorong dan menghimbau setiap partai politik peserta pemilu dan tim kampanye daerah masing masing pasangan calon untuk dapat menertibkan secara mandiri dengan pola yang sama seperti saat penertiban APK sebelum masa kampanye dimulai. Kegiatan ini akan kami lakukan secara kolaboratif, jadi titik yang belum ditertibkan oleh partai politik akan kami tertibkan,” tambahnya.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















