Alat Peraga Kampanye Belum Ditertibkan, Simak Penjelasan Bawaslu Kabupaten Kupang

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Februari 2024 - 08:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 80 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Sejumlah Alat Peraga Kampanye(APK) yang masih nampak terpasang dibeberapa titik sepanjang jalan timor raya, Desa Oebelo,Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, belum ditertibkan atau diturunkan jadi keluhan warga.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Kupang yang merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Adam Horison Bao lewat sambungan telepon, minggu(11/02/2024) mengatakan, sesuai dengan jadwal penertiban APK akan dilakukan pada hari awal masa tenang yakni pada tanggal 11 Februari.

Alat Peraga Kampanye Belum Ditertibkan, Simak Penjelasan Bawaslu Kabupaten Kupang
Foto: Adam Horison Bao, Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang.

“Masa Kampanye itu kan berakhir pada tanggal 10 Februari pukul 00:00 dan masa tenang akan dimulai dinihari tadi sampai tanggal 13 Februari,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adam Horison Bao juga mengatakan, poros tengah Kabupaten Kupang yang meliputi wilayah Kupang tengah pada beberapa titik penyebaran Alat Peraga Kampanye sudah dilakukan penertiban atau penurunan APK pada sore hari.

“Kenapa penertiban Alat Peraga Kampanye baru dilakukan sore hari?. Karena hari ini merupakan hari minggu, dan dibeberapa wilayah terkendala hujan. Sehingga penertiban APK yang dimulai sore hari belum sampai ke titik penyebaran APK yang berada di desa Oebelo,” jelasnya.

Wilayah Kupang Tengah, dan Kupang Timur yang luas beber Adam Horison Bao cukup menyulitkan bagi tim dalam proses penertiban. Sehingga kegiatan penertiban akan dilanjutkan pada tanggal 12 februari.

Lanjut Adam, Bawaslu Kabupaten Kupang telah melakukan rapat koordinasi bersama Kelompok Kerja(Pokja) Kampanye Bawaslu untuk persiapan penertiban APK secara serentak yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari.

Penertiban APK secara serentak tersebut akan melibatkan unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang, TNI/POLRI, dan beberapa stakeholder terkait.

“Jika kita berbicara dari sisi norma peraturan perundang undangan, penertiban APK juga dapat diberi tanggung jawab kepada masing masing Partai Politik dan pasangan calon atau calon anggota legislatif untuk menertibkan APK secara mandiri,” terangnya.

“Kami juga terus berupaya mendorong dan menghimbau setiap partai politik peserta pemilu dan tim kampanye daerah masing masing pasangan calon untuk dapat menertibkan secara mandiri dengan pola yang sama seperti saat penertiban APK sebelum masa kampanye dimulai. Kegiatan ini akan kami lakukan secara kolaboratif, jadi titik yang belum ditertibkan oleh partai politik akan kami tertibkan,” tambahnya.

Baca Juga :  Turunkan Prevalensi Stunting Tahun 2026, Pemdes Tesabela Alokasikan Anggaran Dana Desa

Berita Terkait

Penilaian Lomba Hias Pohon Natal 2025 Dimulai Hari Ini. Berikut Jadwal Resminya!!!
Jasa Raharja Bersama korlantas Gelar Survei Kesiapan Ops Lilin 2025 di Wilayah Jawa
Percepat Akses Internet, Pemdes Lifuleo Siapkan 1 Unit Starlink
Salurkan BLT Tahap Akhir Kepada 42 Penerima, Pemdes Lifuleo Dapat Apresiasi Warga
Jasa Raharja Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak untuk Ops Lilin selama Nataru 2025 – 2026
Jasa Raharja Pastikan Santunan bagi Siswa dan Guru Terdampak Kecelakaan di Cilincing, Jakarta Utara
Petani Garam di Kelurahan Babau Bersukacita, Produksi Garam Capai 10.300 Ton!
Sambut Kelahiran Yesus Kristus, GMIT Emaus Oebelo Gelar Lomba Kidung Natal 2025. Total Hadiah Puluhan Juta!!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 17:16 WITA

Penilaian Lomba Hias Pohon Natal 2025 Dimulai Hari Ini. Berikut Jadwal Resminya!!!

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:52 WITA

Jasa Raharja Bersama korlantas Gelar Survei Kesiapan Ops Lilin 2025 di Wilayah Jawa

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:26 WITA

Percepat Akses Internet, Pemdes Lifuleo Siapkan 1 Unit Starlink

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:20 WITA

Salurkan BLT Tahap Akhir Kepada 42 Penerima, Pemdes Lifuleo Dapat Apresiasi Warga

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:28 WITA

Jasa Raharja Pastikan Santunan bagi Siswa dan Guru Terdampak Kecelakaan di Cilincing, Jakarta Utara

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:45 WITA

Petani Garam di Kelurahan Babau Bersukacita, Produksi Garam Capai 10.300 Ton!

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:01 WITA

Sambut Kelahiran Yesus Kristus, GMIT Emaus Oebelo Gelar Lomba Kidung Natal 2025. Total Hadiah Puluhan Juta!!

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:27 WITA

Dewi Aryani Suzana dan Harwan Muldidarmawan Terpilih Sebagai The Next Future Leader 2025 oleh Infobank Media Group

Berita Terbaru