Kupang, ATN – Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI) Kabupaten Kupang kembali membuat sensasi.
Kali ini, Hendrikus Djawa melalui akun medsos Facebook pribadi miliknya, diduga dengan sengaja menebar berita bohong terkait bantuan dana seroja.
Tudingan Ketua Umum LP2TRI Dinilai Menyesatkan dan Tidak Berdasar” oleh Pemerintah Kabupaten Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di media sosial Facebook pada 20 September 2025, yang diunggah oleh Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa.
Dalam unggahannya dinyatakan bahwa (“Uang bantuan badai Seroja di rekening para korban bisa di tarik pemerintah kabupaten Kupang untuk bunga bank dinikmati Bupati Kupang dan BPBD Kabupaten Kupang”), 
Lewat postingan tersebut yang bersangkutan menuding Pemerintah Kabupaten Kupang dan BPBD Kab. Kupang menarik serta menikmati bunga dari Dana Bantuan Badai Seroja.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















