Kepala BKN Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH.,MH., mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian memerintahkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait;
2. Memastikan pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk melakukan pendaftaran; dan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
3. Menginformasikan kepada pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN bahwa apabila tidak melakukan pendaftaran maka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.

Terakhir, kepala BKN juga mengimbau dalam rilis resmi kepada calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran.
Calon pelamar juga diminta untuk selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















