KUPANG, ATN – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) berkolaborasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Pertolongan Pertama Gawat Darurat pada Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Kupang.
Langkah strategis ini digelar guna memperkuat sinergi lintas sektor dalam meningkatkan kecepatan serta efektivitas penanganan medis darurat bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan lintas instansi tersebut dihadiri oleh unsur Kepolisian, Dinas Kesehatan, serta rumah sakit penyedia layanan ambulans se-Kota Kupang. Forum ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, mengevaluasi mekanisme penanganan yang telah berjalan, sekaligus merumuskan langkah taktis membangun sistem respons kegawatdaruratan yang lebih cepat, terpadu, dan efektif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kota Kupang Kontribusikan 12 Persen Santunan Kecelakaan di NTT
Dalam pemaparannya, pihak PT Jasa Raharja mengungkapkan bahwa hingga Juni 2026, wilayah hukum Polres Kupang Kota memberikan kontribusi sekitar 12 persen terhadap total santunan korban kecelakaan lalu lintas di seluruh Provinsi NTT.
Selain tingginya angka penyerahan santunan, Kota Kupang juga mencatat angka korban luka berat yang tergolong tinggi, dengan beberapa kecamatan masuk ke dalam kategori wilayah rawan kecelakaan (blackspot).
Penerapan Golden Hour dan Zonasi Rumah Sakit Responder
Salah satu poin krusial yang dibahas dalam forum tersebut adalah pentingnya penerapan konsep Golden Hour. Periode emas 60 menit pertama setelah kecelakaan dinilai sangat menentukan peluang keselamatan jiwa korban maupun mencegah kecatatan permanen.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















