Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 205 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, ATN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang membuktikan bahwa penegakan Peraturan Bupati (Perbub) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah komitmen serius yang tidak bisa ditawar.

Pada Senin (13/04/2026), seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Charles Padja secara ksatria mengakui kesalahannya dan membayar denda administratif langsung di hadapan Sekretaris Daerah.

Bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Charles yang bertugas di bagian Protokoler menyerahkan uang denda sebagai konsekuensi atas pelanggaran aturan merokok di area terlarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam suasana penuh penyesalan, ia menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada jajaran pemerintah daerah.

“Saya atas nama pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Kupang. Hal ini murni karena kekhilafan saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi di masa mendatang,” ungkap Charles saat prosesi penyerahan denda.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius S.J. Sanam, yang menerima langsung denda tersebut, memberikan apresiasi atas sikap kooperatif Charles.

Namun, ia juga melayangkan peringatan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak di lingkup Pemkab Kupang.

Baca Juga :  Menteri Perhubungan, Kakorlantas Polri, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Tinjau Command Center KM 29

Berita Terkait

Tindak Lanjuti Instruksi Bupati Yosef Lede, Camat Takari Jemput Paksa Kades Oesusu
Sinergi Dinsos dan Dinkes Kupang: Perkuat Layanan CKG bagi Penerima BLT dan PKH
Tingkatkan Derajat Kesehatan, Bupati Kupang Wajibkan Penerima BLT dan PKH Ikuti Cek Kesehatan Gratis
Bupati Yosef Lede Tegur Camat Takari Terkait Ketidakhadiran Kades Oesusu dalam Rakor
Merajut Sinergi, Mengukir Peduli: Kolaborasi Lintas Sektor Hadirkan Kesehatan Gratis di Osiloa
Jasa Raharja Raih Pengakuan Internasional sebagai Salah Satu Perusahaan Terbaik untuk Bekerja di Asia Tenggara
Pemdes Manulai 1 Salurkan BLT Dana Desa Tahap I, Camat Kupang Barat Ingatkan Warga Soal Cek Kesehatan Gratis
Maknai Idul Adha 1447 H, Jasa Raharja Salurkan Lebih dari 1.500 Paket Daging Kurban

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:35 WITA

Tindak Lanjuti Instruksi Bupati Yosef Lede, Camat Takari Jemput Paksa Kades Oesusu

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:28 WITA

Sinergi Dinsos dan Dinkes Kupang: Perkuat Layanan CKG bagi Penerima BLT dan PKH

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:40 WITA

Tingkatkan Derajat Kesehatan, Bupati Kupang Wajibkan Penerima BLT dan PKH Ikuti Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:35 WITA

Bupati Yosef Lede Tegur Camat Takari Terkait Ketidakhadiran Kades Oesusu dalam Rakor

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:54 WITA

Merajut Sinergi, Mengukir Peduli: Kolaborasi Lintas Sektor Hadirkan Kesehatan Gratis di Osiloa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:05 WITA

Pemdes Manulai 1 Salurkan BLT Dana Desa Tahap I, Camat Kupang Barat Ingatkan Warga Soal Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:00 WITA

Maknai Idul Adha 1447 H, Jasa Raharja Salurkan Lebih dari 1.500 Paket Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:59 WITA

Bantu Ekonomi Warga: BLT Tahap Pertama 2026 Desa Oematnunu Resmi Disalurkan

Berita Terbaru