Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 195 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, ATN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang membuktikan bahwa penegakan Peraturan Bupati (Perbub) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah komitmen serius yang tidak bisa ditawar.

Pada Senin (13/04/2026), seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Charles Padja secara ksatria mengakui kesalahannya dan membayar denda administratif langsung di hadapan Sekretaris Daerah.

Bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Charles yang bertugas di bagian Protokoler menyerahkan uang denda sebagai konsekuensi atas pelanggaran aturan merokok di area terlarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam suasana penuh penyesalan, ia menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada jajaran pemerintah daerah.

“Saya atas nama pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Kupang. Hal ini murni karena kekhilafan saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi di masa mendatang,” ungkap Charles saat prosesi penyerahan denda.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius S.J. Sanam, yang menerima langsung denda tersebut, memberikan apresiasi atas sikap kooperatif Charles.

Namun, ia juga melayangkan peringatan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak di lingkup Pemkab Kupang.

Baca Juga :  Ranperda SOTK Pemkab Kupang Diketuk, 44 OPD Dirampingkan! : Miskin Struktur Namun Kaya Fungsi

Berita Terkait

Kontras Pahit di Bumi Takari: Taipan Keruk Kekayaan, Rakyat Menanam Debu dan Lumpur
Jasa Raharja TTU Gelar Rapat FKLL, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Demi Keselamatan Jalan
Jasa Raharja Verifikasi Ahli Waris Korban Kecelakaan di Timor Tengah Utara
24 Warga Desa Oenaek Terima BLT Dana Desa, Camat Kupang Barat Ingatkan Skala Prioritas
Perkuat Sinergi, Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat TTS Gelar Apel Kendaraan Dinas Pemkab
Jasa Raharja Dukung Peluncuran Agen Pajak di Kupang Tengah demi Optimalkan PAD
Jasa Raharja NTT Percepat Digitalisasi Pembayaran Pajak Kendaraan melalui Penguatan Sinergi
Absalom Buy Apresiasi Perhatian Bupati Kupang Terhadap Modernisasi Pertanian

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:02 WITA

Kontras Pahit di Bumi Takari: Taipan Keruk Kekayaan, Rakyat Menanam Debu dan Lumpur

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:25 WITA

Jasa Raharja TTU Gelar Rapat FKLL, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Demi Keselamatan Jalan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:16 WITA

Jasa Raharja Verifikasi Ahli Waris Korban Kecelakaan di Timor Tengah Utara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:00 WITA

24 Warga Desa Oenaek Terima BLT Dana Desa, Camat Kupang Barat Ingatkan Skala Prioritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:19 WITA

Perkuat Sinergi, Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat TTS Gelar Apel Kendaraan Dinas Pemkab

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:34 WITA

Jasa Raharja NTT Percepat Digitalisasi Pembayaran Pajak Kendaraan melalui Penguatan Sinergi

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:53 WITA

Absalom Buy Apresiasi Perhatian Bupati Kupang Terhadap Modernisasi Pertanian

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:24 WITA

Dibalik Dinginnya Sengketa KIB: Absalom Buy Puji “Jurus Cepat” Bupati Kupang

Berita Terbaru