Sidang keliling ini ungkap Kepala PN Oelamasi merupakan kegiatan perdana yang digelar dengan menggunakan anggaran Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Negeri Oelamasi Tahun 2025.
Pada kesempatan tersebut, Kepala PN Oelamasi itu juga menghimbau masyarakat Kabupaten Kupang sebagai pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara, lengkapi surat kendaraan dan selalu menaati peraturan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tingkat kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kupang cukup tinggi, untuk itu saya imbau masyarakat agar lebih taat aturan, berkendara dengan aman dan Safety”, terangnya.
Sementara itu, Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., melalui Kasat Lantas Polrestabes Kupang, AKP Firammudin, S.H mengatakan kegiatan yang diinisiasi oleh PN Oelamasi semata untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menghemat waktu dalam perkara pelanggaran lalu lintas.
Ia menambahkan menambahkan bahwa inovasi ini juga membantu pihak kepolisian dalam menegakkan hukum lalu lintas secara lebih profesional.
“Dengan adanya kolaborasi ini, proses tilang tidak lagi membuat masyarakat harus bolak-balik dari kantor polisi ke pengadilan. Ini tentu akan mengurangi beban waktu dan biaya masyarakat”, jelas AKP Firamuddin.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















