Kupang, ATN – Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi menggelar Sidang Keliling pelanggaran lalu lintas guna menghadirkan kemudahan akses layanan publik sekaligus mempercepat penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas kepada pengendara.
Dalam Sidang Keliling yang digelar pada Kamis (15/05/2025) pagi, PN Oelamasi berkolaborasi bersama Satlantas Polres Kupang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang dan Bank BRI berlangsung di halaman Sat Lantas Polres Kupang
Kepala Pengadilan Negeri Oelamasi, Ikrarniekha Elmayawati Fau, S.H., M.H., didampingi Humas PN Oelamasi, Hendra Purba, S.H., kepada media ini mengatakan, tujuan sidang keliling tersebut sebagai wujud penanganan tilang yang transparan, efisien dan cepat bagi pengendara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, sidang keliling bagi pelanggaran lalu lintas yang digelar juga bertujuan untuk memberikan kesadaran dan edukasi bagi pengguna jalan terkait tertib berlalu lintas.
“Masyarakat pengguna jalan yang sadar bahwa hal terpenting berkendara di jalan raya adalah kelengkapan surat kendaraan, kelayakan kendaraan dan mematuhi aturan keselamatan. Ini juga bentuk edukasi kepada masyarakat”, ujar Kepala PN Oelamasi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















