Dekatkan Layanan Publik, PN Oelamasi Gelar Sidang Keliling Pelanggaran Lalu Lintas

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 219 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sidang Keliling Pelanggaran Lalu Lintas yang digelar di halaman Satlantas Polres Kupang, Kamis (15/05)

Foto: Sidang Keliling Pelanggaran Lalu Lintas yang digelar di halaman Satlantas Polres Kupang, Kamis (15/05)

Kupang, ATN Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi menggelar Sidang Keliling pelanggaran lalu lintas guna menghadirkan kemudahan akses layanan publik sekaligus mempercepat penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas kepada pengendara.

Dalam Sidang Keliling yang digelar pada Kamis (15/05/2025) pagi, PN Oelamasi berkolaborasi bersama Satlantas Polres Kupang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang dan Bank BRI berlangsung di halaman Sat Lantas Polres Kupang

Kepala Pengadilan Negeri Oelamasi, Ikrarniekha Elmayawati Fau, S.H., M.H., didampingi Humas PN Oelamasi, Hendra Purba, S.H., kepada media ini mengatakan, tujuan sidang keliling tersebut sebagai wujud penanganan tilang yang transparan, efisien dan cepat bagi pengendara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, sidang keliling bagi pelanggaran lalu lintas yang digelar juga bertujuan untuk memberikan kesadaran dan edukasi bagi pengguna jalan terkait tertib berlalu lintas.

“Masyarakat pengguna jalan yang sadar bahwa hal terpenting berkendara di jalan raya adalah kelengkapan surat kendaraan, kelayakan kendaraan dan mematuhi aturan keselamatan. Ini juga bentuk edukasi kepada masyarakat”, ujar Kepala PN Oelamasi.

Baca Juga :  Korban Seroja Desa Pukdale Masih Tinggal Di Gubuk Kecil, Warga: Di Mana Hati Nurani Pemerintah

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terbaru