Berdasarkan aspirasi para perangkat desa dalam kegiatan sosialisasi di Kecamatan Nekamese, masih banyak aparatur desa yang belum memahami regulasi tersebut secara utuh. Hal ini tak jarang memicu gesekan kecil di tingkat lokal saat ada pembangunan rumah ibadah yang tidak memenuhi ketentuan.
“FKUB bertugas menampung aspirasi, berdiskusi, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah, bukan lembaga penegak hukum. Karena itu, kami sangat bersyukur para perangkat desa yang hadir memiliki komitmen yang sama,” jelasnya.
Guna mengoptimalkan edukasi hukum dan toleransi, FKUB Kabupaten Kupang menyatakan kesiapannya untuk turun langsung melakukan sosialisasi mandiri jika diberikan ruang oleh pemerintah desa maupun pengurus rumah ibadah lokal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami bersedia hadir dan bersinergi dengan ruang-ruang yang disediakan di desa maupun gereja dan tempat ibadah lainnya, demi memastikan toleransi tidak sekadar jargon, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata sehari-hari,” pungkasnya.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















