“Ini adalah hal yang sangat positif, baik bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun kesejahteraan peternak. Peternak yang ternaknya sudah memenuhi syarat tidak perlu lagi menanggung beban pakan terlalu lama karena kuota pengiriman yang sebelumnya terbatas,” ujar Dr. Markus.
Tantangan Lapangan dan Gagasan “KTP Ternak”
Meski meraih capaian besar,Dr. Markus tidak menampik adanya sejumlah tantangan di lapangan. Selain kondisi medan dan geografis yang sulit dijangkau di beberapa wilayah, terdapat pula kendala berupa kekhawatiran sebagian masyarakat terkait potensi pajak ternak jika menyampaikan data secara jujur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mengatasi persoalan keakuratan data di masa depan, pihaknya mengusulkan terobosan regulasi berupa penerbitan “KTP Ternak” sebuah sistem identifikasi resmi bagi ternak yang telah berusia satu tahun ke atas, seperti yang telah diterapkan di daerah Sumba Timur.
“Ternak yang memiliki ‘KTP’ akan memiliki nilai keabsahan kepemilikan, baik secara adat maupun ekonomi. Sementara ternak yang tidak terdaftar dapat dikategorikan sebagai ternak bebas yang nantinya bisa disalurkan kepada masyarakat yang belum memiliki ternak,” tegasnya.
Melalui pendataan yang presisi serta rencana penerbitan sistem identifikasi ternak ke depan, Pemkab Kupang dan Undana optimistis potensi sektor peternakan dan ketersediaan pakan di wilayah Kabupaten Kupang dapat dikelola secara lebih akurat, terarah, dan berkelanjutan.
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















