Awaluddin menjelaskan bahwa jaminan biaya pengobatan bagi 11 korban ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Seluruh korban terjamin secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Prioritas utama kami adalah memastikan para korban menerima penanganan medis terbaik tanpa perlu mengkhawatirkan biaya perawatan. Jasa Raharja terus berkoordinasi secara intensif dengan pihak rumah sakit dan pemangku kepentingan agar korban dapat berfokus penuh pada proses pemulihan,” tambahnya.
Melalui sinergi lintas instansi ini, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan dan menghadirkan pelayanan publik yang responsif dalam setiap situasi darurat demi menjamin hak-hak masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















