Gerak Cepat Hadirnya Negara: Jasa Raharja Garansi Seluruh Biaya Perawatan 11 Korban Kebakaran KMP Batumandi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 7 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN, ATN – PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat memberikan perlindungan dasar bagi korban insiden kebakaran KMP Batumandi. Jasa Raharja secara resmi menerbitkan surat jaminan biaya perawatan bagi 11 korban yang saat ini sedang dirawat intensif di Rumah Sakit (RS) Krakatau Medika, Cilegon, Banten.

Langkah tanggap ini ditandai dengan kunjungan langsung Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, didampingi Direktur Operasional Ariyandi pada Selasa malam (20/10/2026).

Kunjungan ke RS Krakatau Medika ini dilakukan bersama jajaran pejabat tinggi negara dan daerah, di antaranya Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Gubernur Banten Andra Soni, Kapolda Banten Hendra Kurniawan, serta jajaran pimpinan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rombongan meninjau langsung kondisi para korban untuk memastikan penanganan medis dan pelayanan kesehatan berjalan secara optimal.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan mendasar secara cepat, tepat, dan transparan.

“Kami menyampaikan doa dan empati yang mendalam atas musibah ini. Semoga seluruh korban yang tengah menjalani perawatan segera diberikan kesembuhan seperti sedia kala,” ujar Awaluddin.

Baca Juga :  SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?

Berita Terkait

Perlindungan Maksimal Perangkat Desa: Kolaborasi Pemkab Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan Berbuah Manis
Percepat Pembangunan Desa, Dinas PMD Kabupaten Kupang Gandeng Kejaksaan hingga Bapenda Rakor 160 Kades
Sinergi TPI dan Wisata Pantai Panmuti: Babak Baru Kesejahteraan Warga Desa Noelbaki
Tekan Angka Kecelakaan dan Fatalitas, Jasa Raharja dan Polda NTT Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Apresiasi Sinergi Keselamatan Jalan: Jasa Raharja Anugerahi Penghargaan untuk Dirlantas Polda NTT dan jajaran Satlantas
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?
Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola
Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:51 WITA

Perlindungan Maksimal Perangkat Desa: Kolaborasi Pemkab Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan Berbuah Manis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:38 WITA

Percepat Pembangunan Desa, Dinas PMD Kabupaten Kupang Gandeng Kejaksaan hingga Bapenda Rakor 160 Kades

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:25 WITA

Sinergi TPI dan Wisata Pantai Panmuti: Babak Baru Kesejahteraan Warga Desa Noelbaki

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:11 WITA

Tekan Angka Kecelakaan dan Fatalitas, Jasa Raharja dan Polda NTT Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:05 WITA

Apresiasi Sinergi Keselamatan Jalan: Jasa Raharja Anugerahi Penghargaan untuk Dirlantas Polda NTT dan jajaran Satlantas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00 WITA

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!

Berita Terbaru