IPDA David Lodowik Fangidae Di Lantik Menjadi Kapolsek Fatuleu, Begini Pesan Kapolres Kupang.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Oktober 2023 - 00:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 161 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Inspektur Polisi Dua David Lodowik Fangidae resmi menjabat sebagai Kapolsek Fatuleu setelah dilakukan Pelantikan oleh Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H dalam upacara pelantikan pada hari Kamis (26/10) pagi, Di Lapangan Apel Polres Kupang.

Pelantikan yang dilakukan merupakan seremoni kedinasan setelah Polsek Fatuleu mengalami kekosongan jabatan Kapolsek, semenjak Kapolsek sebelumnya yang dijabat Ipda Rolan Lay menjalankan tugas perdamaian diluar negeri.

Ipda David yang sebelumnya menjabat sebagai wakil Kapolsek Fatuleu diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Fatuleu sesuai dengan surat keputusan Kapolda NTT nomor : Skep/481/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

d6dc58413e4e89f7bd702f67ff9b7031f49eb23b868043e9fc11390f027ff062.0
Foto: Pengambilan Sumpah oleh Rohaniawan.

Kapolres Kupang dalam amanatnya menekankan agar dalam menjalankan kepercayaan yang diemban harus menjadi pemimpin yang tegas dan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berorientasi pada kinerja dan prestasi.

“Saya harapkan agar saudara memimpin anggotanya dalam tampilan sikap yang tegas dan humanis alam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berorientasi pada kinerja dan prestasi, ” harapnya.

Kapolres juga mengharapkan agar sebagai seorang pemimpin wajib selalu waspada dengan melaksanakan tugas operasional secara rutin dan terencana untuk mencegah kejahatan, dan segala bentuk tindakan masyarakat yang menjurus pada perilaku anarkis, serta penyebaran isu yang menyesatkan saat-saat menjelang Pemilu 2024.

“Sebagai seorang pemimpin wajib selalu waspada dengan melaksanakan tugas operasional secara rutin dan terencana untuk mencegah kejahatan, dan segala bentuk tindakan masyarakat yang menjurus pada perilaku anarkis, serta penyebaran isu yang menyesatkan saat-saat menjelang Pemilu 2024, “tambahnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, Semua itu hanya bisa dijawab atau direspon melalui peningkatan kinera dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada.

Pejabat yang dilantik dilakukan Pengambilan Sumpah Jabatan dan penandatanganan Berita Acara Pelantikan yang disaksikan langsung Kapolres Kupang.

Turut hadir dalam apel pelantikan tersebut, Wakapolres Kupang Kompol Yulianus Lau bersama para PJU Polres Kupang serta segenap anggota dan Bhayangkari Cabang Kupang.(*)

Baca Juga :  Lewat Batas Waktu, Patroli Polres Kupang Hentikan Pesta Nikah Di Oesao

Sumber Berita : Tribratanewskupang.com

Berita Terkait

Perlindungan Maksimal Perangkat Desa: Kolaborasi Pemkab Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan Berbuah Manis
Percepat Pembangunan Desa, Dinas PMD Kabupaten Kupang Gandeng Kejaksaan hingga Bapenda Rakor 160 Kades
Sinergi TPI dan Wisata Pantai Panmuti: Babak Baru Kesejahteraan Warga Desa Noelbaki
Tekan Angka Kecelakaan dan Fatalitas, Jasa Raharja dan Polda NTT Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Apresiasi Sinergi Keselamatan Jalan: Jasa Raharja Anugerahi Penghargaan untuk Dirlantas Polda NTT dan jajaran Satlantas
Gerak Cepat Hadirnya Negara: Jasa Raharja Garansi Seluruh Biaya Perawatan 11 Korban Kebakaran KMP Batumandi
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?
Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:51 WITA

Perlindungan Maksimal Perangkat Desa: Kolaborasi Pemkab Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan Berbuah Manis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:38 WITA

Percepat Pembangunan Desa, Dinas PMD Kabupaten Kupang Gandeng Kejaksaan hingga Bapenda Rakor 160 Kades

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:25 WITA

Sinergi TPI dan Wisata Pantai Panmuti: Babak Baru Kesejahteraan Warga Desa Noelbaki

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:11 WITA

Tekan Angka Kecelakaan dan Fatalitas, Jasa Raharja dan Polda NTT Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:05 WITA

Apresiasi Sinergi Keselamatan Jalan: Jasa Raharja Anugerahi Penghargaan untuk Dirlantas Polda NTT dan jajaran Satlantas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00 WITA

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!

Berita Terbaru