Jemput Bola, DPMPTSP Kabupaten Kupang Jadikan Kecamatan Kupang Barat Pionir Layanan Perizinan Mandiri 

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 17:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 70 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ia juga menjelaskan jika Pemerintah Kabupaten Kupang menetapkan Kecamatan Kupang Barat sebagai kecamatan percontohan (pilot project) untuk sistem pelayanan perizinan berbasis kecamatan.

Sebagai bagian dari akselerasi ini, pihak DPMPTSP telah memberikan pelatihan khusus kepada dua aparatur sipil negara (ASN) di kantor camat setempat untuk difungsikan sebagai “Agen OSS” (Online Single Submission).

Langkah ini bertujuan untuk memperpendek alur birokrasi yang selama ini dianggap cukup memakan waktu bagi warga di pelosok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya petugas yang terlatih di kantor kecamatan, masyarakat kini dapat memproses izin usahanya secara mandiri tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor dinas kabupaten.

“Kami berharap inisiatif di Kupang Barat ini menjadi model yang dapat direplikasi oleh seluruh kecamatan di Kabupaten Kupang. Kami menargetkan agar target investasi dan realisasi penanaman modal dapat tercapai optimal, sejalan dengan visi dan misi pembangunan daerah,” tambah Dikson Selan.

Merespons terobosan ini, Villy Nakamnanu selaku Camat Kupang Barat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati dan Wakil Bupati Kupang atas perhatian nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga :  Kepala Kajari Kabupaten Kupang Ajak Masyarakat Jadi Mata Telinga, Awasi Pilkada 2024

Berita Terkait

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah
Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku
Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok
Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan
Di Balik Suksesnya Prosesi: Sebuah Kesaksian Tentang Lelah, Air Mata, dan Kesetiaan yang Tak Putus
Tinjau Pelaksanaan TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kupang Tengah
Kursi Panas Kadus 2 Oebaha: Benarkah Ada Pembiaran Pelanggaran Aturan di Tolnaku?

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:41 WITA

Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan

Rabu, 15 April 2026 - 08:29 WITA

Tinjau Pelaksanaan TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kupang Tengah

Selasa, 14 April 2026 - 18:46 WITA

Kursi Panas Kadus 2 Oebaha: Benarkah Ada Pembiaran Pelanggaran Aturan di Tolnaku?

Selasa, 14 April 2026 - 18:22 WITA

Wujudkan Keselamatan Berkendara, Jasa Raharja Dukung Apel Kendaraan Dinas Tahap II Provinsi NTT

Berita Terbaru