Jemput Bola, DPMPTSP Kabupaten Kupang Jadikan Kecamatan Kupang Barat Pionir Layanan Perizinan Mandiri 

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 17:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 172 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ia juga menjelaskan jika Pemerintah Kabupaten Kupang menetapkan Kecamatan Kupang Barat sebagai kecamatan percontohan (pilot project) untuk sistem pelayanan perizinan berbasis kecamatan.

Sebagai bagian dari akselerasi ini, pihak DPMPTSP telah memberikan pelatihan khusus kepada dua aparatur sipil negara (ASN) di kantor camat setempat untuk difungsikan sebagai “Agen OSS” (Online Single Submission).

Langkah ini bertujuan untuk memperpendek alur birokrasi yang selama ini dianggap cukup memakan waktu bagi warga di pelosok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya petugas yang terlatih di kantor kecamatan, masyarakat kini dapat memproses izin usahanya secara mandiri tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor dinas kabupaten.

“Kami berharap inisiatif di Kupang Barat ini menjadi model yang dapat direplikasi oleh seluruh kecamatan di Kabupaten Kupang. Kami menargetkan agar target investasi dan realisasi penanaman modal dapat tercapai optimal, sejalan dengan visi dan misi pembangunan daerah,” tambah Dikson Selan.

Merespons terobosan ini, Villy Nakamnanu selaku Camat Kupang Barat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati dan Wakil Bupati Kupang atas perhatian nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pengadilan Negeri Oelamasi Gelar Sidang Keliling

Berita Terkait

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?
Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola
Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!
Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”
Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 
Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban
Tragedi Tol Ngawi-Kertosono: Hiace Tabrak Truk Tronton, Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban  
Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00 WITA

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:41 WITA

Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:36 WITA

Tragedi Tol Ngawi-Kertosono: Hiace Tabrak Truk Tronton, Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban  

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WITA

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Berita Terbaru