Ia juga menjelaskan jika Pemerintah Kabupaten Kupang menetapkan Kecamatan Kupang Barat sebagai kecamatan percontohan (pilot project) untuk sistem pelayanan perizinan berbasis kecamatan.
Sebagai bagian dari akselerasi ini, pihak DPMPTSP telah memberikan pelatihan khusus kepada dua aparatur sipil negara (ASN) di kantor camat setempat untuk difungsikan sebagai “Agen OSS” (Online Single Submission).
Langkah ini bertujuan untuk memperpendek alur birokrasi yang selama ini dianggap cukup memakan waktu bagi warga di pelosok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya petugas yang terlatih di kantor kecamatan, masyarakat kini dapat memproses izin usahanya secara mandiri tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor dinas kabupaten.
“Kami berharap inisiatif di Kupang Barat ini menjadi model yang dapat direplikasi oleh seluruh kecamatan di Kabupaten Kupang. Kami menargetkan agar target investasi dan realisasi penanaman modal dapat tercapai optimal, sejalan dengan visi dan misi pembangunan daerah,” tambah Dikson Selan.
Merespons terobosan ini, Villy Nakamnanu selaku Camat Kupang Barat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati dan Wakil Bupati Kupang atas perhatian nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















