“Kami sangat terbantu dengan kehadiran tim DPMPTSP hari ini. Proses ini sangat bermanfaat, terutama bagi kami pelaku UMKM yang kesulitan mengurus legalitas usaha,” ujar Villy Nakamnanu.
“Dengan adanya agen OSS di kantor camat, urusan perizinan menjadi jauh lebih efisien, transparan, dan pastinya menghemat biaya serta waktu kami. Terima kasih atas perhatian yang diberikan kepada masyarakat Kupang Barat,” tambahnya.
Inovasi ini diharapkan menjadi pemantik bagi pertumbuhan iklim investasi di tingkat desa dan kecamatan, sekaligus menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Kupang dalam memberikan pelayanan yang prima, cepat, dan mudah bagi seluruh lapisan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















