Kapolres Kupang Siapkan 4 Poin Strategi Cegah Peredaran Minuman Keras Di Kabupaten Kupang

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 293 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, AtlasNews – Minuman keras (miras) dewasa ini sudah menjadi minuman yang umum di konsumsi secara masif oleh masyarakat Kabupaten Kupang.

Menanggapi akan hal tersebut, Kapolres Kupang secara tegas akan menekan peredaran minuman keras yang menjadi pemicu terjadinya tindakan melanggar hukum.

Hal ini dikonfirmasi AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., usai mengikuti acara kenal pamit Kapolres di Mapolres Kupang, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, pada Jumat (21/03/2025) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika berkaitan dengan tindakan negatif yang dilakukan masyarakat yang diakibatkan oleh konsumsi miras sebaiknya dihentikan, mulai dikurangi perlahan”, ujar Kapolres.

Dalam upaya menekan peredaran miras, Kapolres Kupang mengungkapkan jika pencegahan perlu dilakukan dengan libatkan peran semua unsur baik Pemerintah Daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh adat.

“Saya yakin, untuk hal yang baik kedepan dan positif tentu ada dukungan penuh dari semua pihak, kita harus satu suara”, ucapnya.

Baca Juga :  Bergerak Dalam Senyap! Atribut Prosesi Paskah Hiasi Jalanan Kabupaten Kupang, Progres Tembus 80 Persen

Berita Terkait

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola
Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!
Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”
Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 
Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban
Tragedi Tol Ngawi-Kertosono: Hiace Tabrak Truk Tronton, Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban  
Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  
SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:51 WITA

Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:41 WITA

Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WITA

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:09 WITA

Tumbang dari Tribrata FC, Asa PS Kabupaten Kupang Tembus 16 Besar Tetap Terbuka Lebar!

Berita Terbaru