Kapolres Kupang Siapkan 4 Poin Strategi Cegah Peredaran Minuman Keras Di Kabupaten Kupang

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 279 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, AtlasNews Minuman keras (miras) dewasa ini sudah menjadi minuman yang umum di konsumsi secara masif oleh masyarakat Kabupaten Kupang.

Menanggapi akan hal tersebut, Kapolres Kupang secara tegas akan menekan peredaran minuman keras yang menjadi pemicu terjadinya tindakan melanggar hukum.

Hal ini dikonfirmasi AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., usai mengikuti acara kenal pamit Kapolres di Mapolres Kupang, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, pada Jumat (21/03/2025) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika berkaitan dengan tindakan negatif yang dilakukan masyarakat yang diakibatkan oleh konsumsi miras sebaiknya dihentikan, mulai dikurangi perlahan”, ujar Kapolres.

Dalam upaya menekan peredaran miras, Kapolres Kupang mengungkapkan jika pencegahan perlu dilakukan dengan libatkan peran semua unsur baik Pemerintah Daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh adat.

“Saya yakin, untuk hal yang baik kedepan dan positif tentu ada dukungan penuh dari semua pihak, kita harus satu suara”, ucapnya.

Baca Juga :  Pelatihan PPGD: Jasa Raharja Bekali Masyarakat dengan Ilmu Pertolongan Pertama

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terbaru