Kepastian Santunan Korban
Jasa Raharja memastikan bahwa seluruh korban kecelakaan terjamin dalam lingkup UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sesuai dengan aturan tersebut:
Korban Meninggal Dunia: Ahli waris yang sah berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban Luka-luka: Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) untuk biaya perawatan medis di rumah sakit hingga maksimal Rp20 juta.
Penanganan cepat ini merupakan komitmen PT Jasa Raharja sebagai bagian dari ekosistem Danantara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat sekaligus memperkuat sinergi keselamatan transportasi di Indonesia.
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















