Serahkan Santunan Di Kabupaten Kupang, Jasa Raharja NTT Wujudkan Kehadiran Negara Bagi Korban Kecelakaan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 70 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, ATN PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur bersama PT Jasa Raharja Putera Branch Office Kupang melaksanakan penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia, bertempat di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kupang, Rabu (4/2/2026).

Kegiatan ini merupakan wujud kehadiran negara melalui PT Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Korban yang merupakan pengendara sepeda motor dan mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Timor Raya akibat bertabrakan dengan sebuah kendaraan roda empat, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menerima laporan polisi terkait kejadian tersebut, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kab. Kupang, Ignesius Stefanus, segera melakukan langkah cepat dengan turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) serta mendatangi rumah duka untuk memastikan keterjaminan korban dan keabsahan ahli waris.

Berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, korban dinyatakan berhak menerima santunan meninggal dunia.

Santunan diberikan kepada ahli waris korban, yaitu orang tua korban, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017, dengan nilai santunan meninggal dunia sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Baca Juga :  160 Koperasi Desa Merah Putih Telah Terbentuk, Yerak Almodat Bobilex Pakh Ungkap Mekanisme dan Alur Pembentukan

Berita Terkait

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:04 WITA

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Berita Terbaru