“Yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka ini diduga memperoleh aliran dana insentif fantastis, mencapai miliaran rupiah setiap harinya, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” tulis keterangan pihak Kejagung.
Intervensi Pengadaan Barang dan Mark Up Fantastis
Tak berhenti pada penunjukan mitra, para tersangka juga diduga kuat melakukan intervensi mendalam terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Intervensi ini berdampak pada komoditas yang dibeli tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, serta sarat dengan penggelembungan harga (mark up).
Beberapa item pengadaan yang kini menjadi sorotan tajam penyidik di antaranya:
- 21.801 unit motor listrik dengan nilai fantastis mencapai sekitar Rp1 triliun.
- 32.000 pasang sepatu.
- Lebih dari 31.000 unit komputer tablet.
- 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Seluruh pengadaan barang tersebut diduga kuat melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta mengalami penggelembungan harga yang signifikan demi menguntungkan pihak tertentu.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















