Jakarta, ATN – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengungkap kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasus yang mendera program strategis nasional ini menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial DH (Dadan Hindayana), serta dua pihak swasta/lainnya yang berinisial SS dan LP.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jamadsus) kini tengah mendalami modus operandi yang diduga merugikan keuangan negara dalam skala besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Afiliasi Yayasan dan Manipulasi Verifikasi
Berdasarkan hasil penyidikan awal, korupsi diduga bermula dari penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kejagung menemukan bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra ternyata memiliki afiliasi langsung maupun tidak langsung dengan para tersangka.
Meski yayasan-yayasan tersebut tidak memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang ditentukan, mereka tetap lolos menjadi mitra. Hal ini terjadi lantaran adanya dugaan pengaturan dan manipulasi dalam proses verifikasi pada portal resmi mitra BGN.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















