*KLARIFIKASI*
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang, Semy Tinenti, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar, menyesatkan, dan merugikan nama baik Pemerintah Daerah maupun Bupati Kupang.
“Penarikan dana sebesar Rp.51.140.858,- di Bank BRI sebagai penarikan ke lima dr total potensi sisa dana. Tetapi penarikan itu dilakukan oleh Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) Dana Stimulan Perbaikan Rumah akibat Badai Seroja, dan bukan untuk dinikmati secara sepihak seperti dituduhkan. Dana tersebut disetorkan kembali ke Kas Negara sesuai prosedur”, tegas Semmy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal ini dibuntikan dengan PNBP tanggal 8 Mei 2025 dan bukti penerimaan negara tanggal 9 Mei 2025,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa proses tersebut sepenuhnya sesuai rekomendasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DSP BPBD Kabupaten Kupang.
Jika hasil verifikasi dan validasi kerusakan rumah berbeda dengan data awal, maka ada dua langkah yang harus dilakukan Bank BRI sebagai bank penyalur yakni Mencairkan dana sesuai kategori kerusakan rumah hasil verifikasi dan validasi serta menyetorkan sisa dana dari rekening penerima bantuan ke rekening virtual BPBD Kabupaten Kupang, untuk kemudian diteruskan ke Kas Negara oleh BPP DSP.
“Jadi, mekanisme ini bukan inisiatif sepihak BPBD, melainkan prosedur yang diatur dan diawasi. Semua dilakukan untuk memastikan bahwa dana bantuan dikelola secara transparan dan akuntabel”, tegasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















