“Meskipun pendataan belum menjangkau seluruh wilayah secara sempurna karena keterbatasan waktu, bukti data by name, by address ini kami ajukan ke Dinas Peternakan Provinsi, BPS, hingga Kementerian Pertanian.
Hasilnya, pusat mengakui data kita dan memberikan izin kuota tambahan sebesar 13.500 ekor sapi, 3 ekor kerbau, dan 89 ekor kuda untuk tahun 2026,” jelasnya.
Dengan tambahan tersebut, total kuota pengeluaran ternak Kabupaten Kupang kini menembus angka 26.000 lebih ekor, menjadikan Kabupaten Kupang sebagai penerima kuota izin pengeluaran ternak terbesar di Nusa Tenggara Timur (NTT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dampak Nyata bagi Peternak dan Ekonomi Daerah
Dengan retribusi pengeluaran ternak besar sebesar Rp100.000 per ekor, melonjaknya kuota ini secara langsung menyumbang secara signifikan terhadap PAD daerah. Namun, Oktaviana menekankan bahwa dampak terbesar yang disasar adalah kesejahteraan masyarakat peternak di desa-desa.
Selama kuota dibatasi, terjadi penumpukan pasokan sapi lokal yang memicu penurunan harga beli. Melalui dibukanya keran pengeluaran ke wilayah luar pulau seperti Jawa, Kalimantan, dan Sumatra, persaingan harga di tingkat peternak diharapkan kembali bergairah.
“Tujuan utama kita memperjuangkan data dan kuota ini adalah agar harga sapi di masyarakat kembali stabil. Dari harga yang sempat tertekan di Rp37.000 per kg berat hidup, kami berharap dapat terkatut naik kembali minimal ke Rp39.000, bahkan bisa mencapai Rp42.000 hingga Rp43.000 per kg berat hidup,” pungkas Oktaviana.
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















