Mahasiswa UPG-1945 Gelar PPK Ormawa di Oelnasi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 September 2023 - 09:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 108 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu peserta juga berkesempatan untuk mengekspresikan harapannya. Kedua, Membangun Rasa Percaya Diri, Sesi ini membantu peserta untuk membangun kepercayaan diri, dengan mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat memperkuat atau menghalangi kepercayaan diri seseorang, serta siapa saja orang-orang yang bisa membantu memperkuatnya.

Materi Ketiga, Membangun Sumber Daya Insani, Sesi ini membantu peserta untuk memahami kelemahan, ancaman dan peluang yang dimiliki oleh merekanya. Selain itu peserta akan belajar mengenai faktor-faktor utama yang dapat menentukan pendapatan dan peran modal insani terhadap masa depan mereka.

Keempat, menjadi Orang yang bertanggung Jawab: Pribadi dan Keuangan Melalui serangkaian permainan situasional, sesi ini membantu peserta untuk memahami perbedaan antara perilaku yang bertanggung jawab dan tidak bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peserta juga mengidentifikasi bagaimana elemen kejujuran, saling menghargai, keadilan, akuntabilitas dan keberanian berada dalam tindakan bertanggung jawab.

Meteri Kelima, Berpikir Kritis dalam Membuat Keputusan Sehubungan dengan keterampilan mengelola keuangan pribadi, berpikir kritis adalah menganalisa biaya dan manfaat yang didapat dari beberapa pilihan solusi sebagai acuan sebelum mengambil keputusan.

Keenam Menentukan Tujuan Hidup: Pribadi dan Keuangan.

Ketujuh, Membuat Anggaran dan Mengelola Keuangan Tujuan keuangan akan tercapai dengan baik jika melalui perencanaan yang baik.Tanpa anggaran keuangan, pembelanjaan yang boros dapat menyulitkan kita untuk mencapai kondisi keuangan yang baik berapa pun besarnya pendapatan. Peserta juga diperkenalkan kepada peran lembaga keuangan dalam mengelola keuangan pribadi.

Kedelapan, Mengatasi Kebiasaan Menunda Pekerjaan Sesi ini membantu peserta untuk memahami pentingnya memprioritaskan sesuatu, sehingga mereka dapat menyelesaikan tugas-tugas yang penting dan mendadak baik di rumah, sekolah maupun tempat kerja. Pada akhirnya, mereka juga akan belajar pengelolaan berbagai jenis prioritas.

Materi Kesembilan, Merencanakan Tabungan, Peserta belajar bahwa menabung merupakan sebuah pilihan antara melakukan pengeluaran sekarang atau menundanya nanti.

Peserta akan belajar bahwa tingkat pengembalian majemuk bisa menjadi insentif yang kuat untuk memulai menabung sejak dini. Sebagai tambahan, peserta juga akan belajar bagaimana menggunakan aturan untuk memperkirakan lamanya waktu menabung yang dibutuhkan agar nilainya menjadi dua kali lipat.

Baca Juga :  Wamenhub dan Dirut Jasa Raharja Tinjau Penanganan Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di RS PHC Surabaya

Berita Terkait

Ukir Sejarah Baru! PS Kabupaten Kupang Siap Ladeni ‘Galaksi Bintang’ Tunas Muda di Babak 16 Besar LLMC III
Skuad Pincang, Mental Baja: PS Kabupaten Kupang Amankan Tiket 16 Besar LLMC III
Menelusuri ‘Kebocoran’ PAD Baumata: Kemana Aliran Retribusi Tangki Air dan Aset Desa Selama Ini?
Rp22,5 Juta Untuk Bantuan Babi: Jurus Pemkel Oenesu Dorong Peningkatan Ekonomi Warga
Sasar SPBU Matahari, Tim Pembina Samsat Sumba Timur Awasi BBM Bersubsidi dan Edukasi Pajak Kendaraan
Perlindungan Maksimal Perangkat Desa: Kolaborasi Pemkab Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan Berbuah Manis
Percepat Pembangunan Desa, Dinas PMD Kabupaten Kupang Gandeng Kejaksaan hingga Bapenda Rakor 160 Kades
Sinergi TPI dan Wisata Pantai Panmuti: Babak Baru Kesejahteraan Warga Desa Noelbaki

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:00 WITA

Ukir Sejarah Baru! PS Kabupaten Kupang Siap Ladeni ‘Galaksi Bintang’ Tunas Muda di Babak 16 Besar LLMC III

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:37 WITA

Skuad Pincang, Mental Baja: PS Kabupaten Kupang Amankan Tiket 16 Besar LLMC III

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:57 WITA

Menelusuri ‘Kebocoran’ PAD Baumata: Kemana Aliran Retribusi Tangki Air dan Aset Desa Selama Ini?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:47 WITA

Rp22,5 Juta Untuk Bantuan Babi: Jurus Pemkel Oenesu Dorong Peningkatan Ekonomi Warga

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:08 WITA

Sasar SPBU Matahari, Tim Pembina Samsat Sumba Timur Awasi BBM Bersubsidi dan Edukasi Pajak Kendaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:38 WITA

Percepat Pembangunan Desa, Dinas PMD Kabupaten Kupang Gandeng Kejaksaan hingga Bapenda Rakor 160 Kades

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:25 WITA

Sinergi TPI dan Wisata Pantai Panmuti: Babak Baru Kesejahteraan Warga Desa Noelbaki

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:11 WITA

Tekan Angka Kecelakaan dan Fatalitas, Jasa Raharja dan Polda NTT Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Berita Terbaru